Polda Jabar Tangkap dua Pria Penyimpanan Sabu 10,9 Kilo dalam Ban Truk

Dua orang ini kurir sindikat Sumatera - Jatim

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,9 Kilogram dari dua tersangka berinisial AHD dan OM. Mereka diamankan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang pada 07 November 2020, lalu.

Dua tersangka ini menyembunyikan barang haram itu dalam ban serep truk. Selain itu, mereka juga disebut masuk dalam sindikat Provinsi Sumatera - Jatim.

1. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Madura dan Jawa Timur

Polda Jabar Tangkap dua Pria Penyimpanan Sabu 10,9 Kilo dalam Ban TrukIDN Times/Azzis Zulkhairil

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, keduanya hendak menyebarkan sabu tersebut di Madura dan Jatim menggunakan truk berwarna kuning lengkap dengan stiker-stiker di kacanya.

"Pada awal Oktober kami dapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba sabu yang dikirim dari pekan baru masuk melalui laut kampar. Itu adanya dalam satu truk berwarna kuning ini," ujar Rudy di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020).

2. Truk dihadang oleh PJR Polda Jabar dan langsung digeledah

Polda Jabar Tangkap dua Pria Penyimpanan Sabu 10,9 Kilo dalam Ban TrukIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat ini kemudian kasubdit dua Polda Jabar dengan anggota tim melakukan penyelidikan dari pelabuhan Bakauheni. Kemudian membuntuti truk ini dan diamankan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Kami sengaja menangkap di wilayah Jabar, kita juga koordinasi dengan PJR Polda untuk melakukan penghadangan pada truk saat masuk Tol Cikatama," ungkapnya.

3. Harga pengiriman untuk satu bungkus sabu sebesar 50 juta

Polda Jabar Tangkap dua Pria Penyimpanan Sabu 10,9 Kilo dalam Ban TrukIDN Times/Azzis Zulkhairil

Setelah diberhentikan, anggota polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus kemasan teh cina dalam ban serep yang berada di belakang truk. Rudy mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka.

"Sekali pengiriman satu bungkus ini satu orang dapat 50 juta, jadi 500 juta dibagi dua, orangnya dari kampang, barangnya kiriman dari cina. Barangnya dari luar negeri, ini jaringan antar pulau," tuturnya.

4. Dua orang ini diancam pidana seumur hidup

Polda Jabar Tangkap dua Pria Penyimpanan Sabu 10,9 Kilo dalam Ban TrukIDN Times/Azzis Zulkhairil

Akibat perbuatnya, dua orang tersangka ini dikenakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat dua dengan ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

"Kemudian untuk Pasal 112 ayat dua pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras dan Narkotika 

Baca Juga: LVRI Minta Pemkot Perhatian 18 Monumen Perjuangan di Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya