Perwira Polisi Langgar Prosedur Kasus Pembunuhan Subang Bakal Disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat tengah menyiapkan sanksi bagi perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) Subang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, sanksi yang akan diberikan berup pidana hingga kode etik. Namun saat ini polisi masih mempelajari terlebih dahulu dugaan keterlibatan perwira itu.
"Ke depan akan diskusikan terhadap mereka, sanksinya apakah ada pidananya nanti, ada kode etik. Nanti itu diputuskan," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).
1. Polda Jabar masih mendalami keterlibatan sang perwira tinggi
Surawan menjelaskan, perwira polisi yang diduga menyalahi prosedur ini masih bertugas di Polres Subang di bagian reserse. Penyidik juga masih belum mendalami terkait dugaan hubungan saudara antara perwira polisi dengan salah satu tersangka.
"Kami belum mendalami soal itu tapi memintai keterangan mereka tindak lanjut ke depan dalami lagi," ungkapnya.
2. Polisi masih belum lihat keterlibatan sang perwira secara penuh
Dugaan kesalahan prosedur ini bermula saat sang perwira mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus tahun 2021 lalu. Hanya saja saat ini belum ditemukan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Akan terus kami dalami," katanya.
3. Sang perwira diduga merusak alat bukti
Adapun kesalahan prosedur yang dimaksud, kata Surawan, berdampak pada perusakan barang bukti di TKP. Kemudian, perwira polisi itu juga masuk ke lokasi kejadian tanpa prosedur dengan tanpa membawa identitas.
"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur tanpa membawa iden dan sebagainya itu yang kita dalami," katanya.
Untuk diketahui, kasus pembunuh Tuti dan Amalia ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Saat itu jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard, berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.
Kemudian pada Selasa 17 Oktober 2023 salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polda Jabar. Setelah itu Polisi menetapkan lima orang lima tersangka.
Lima orang tersangka ini yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Baca Juga: Polisi Kantongi 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Subang
Baca Juga: Penyidik Dalami Dugaan Kesalahan Prosedur Polisi Tangani Kasus Subang