Penyelundup Sabu Satu Ton Pangandaran Divonis Hukuman Mati

Ada empat orang terdakwa satu diantaranya merupakan WNA

Bandung, IDN Times - Empat terdakwa penyelundup sabu satu ton melalui perairan di Pangandaran divonis hukuman mati. Vonis dibacakan langsung Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/12/2022).

"Iya betul (divonis) mati empat-empatnya," kata kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo ditemui seusai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/12/2022).

1. Hakim dinilai punya pertimbangan lain

Penyelundup Sabu Satu Ton Pangandaran Divonis Hukuman MatiIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan WNA asal Afganistan Mahmud Barahui. Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

"Hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

2. Terdakwa ajukan banding ke PT Bandung

Penyelundup Sabu Satu Ton Pangandaran Divonis Hukuman MatiIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Atas vonis ini, Ira mengatakan, kliennya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebab, menurutnya, empat orang terdakwa ini merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.

"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membli dan tidak menjual juga," kata dia.

Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Vonis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU

Penyelundup Sabu Satu Ton Pangandaran Divonis Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat orang terdakwa pengedar sabu satu ton di pantai Pangandaran hukuman mati. Tuntutan diberikan sesuai dengan dakwaan yang telah disidangkan sebelumnya.

"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana usai persidangan di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).

I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman juga diminta untuk dikembalikan pada pemiliknya.

"Dalam tuntutan barang bukti dua unit mobil Avanza diharapakan bisa dikembalikan pada pemiliknya," ujar pria yang akrab disapa Wira ini.

Baca Juga: Rais Diduga Aktor Intelektual Dibalik Kasus Sabu 1 Ton Pangandaran

Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Amankan Sabu-sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya