Penilap Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Bui 

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan penggelapan

Bandung, IDN Times - Penilap dana study tour SMAN 21 Bandung, Indah Chantika Lestari atau ICL (33 tahun) dituntut 3 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa telah bersalah karena membawa kabur duit iuaran anak-anak SMA dengan nominal Rp400 juta.

Berdasarkan laman SIPP PN Bandung, tuntutan pada ICL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Ambar Arum, Selasa (15/8/2023). Dalam tuntutan ini, jaksa meminta agar ICL tetap menkalani masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Ambar melalui amar tuntutan.

1. ICL telah melanggar KUHP tentang Penggelapan

Penilap Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Bui ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

ICL sendiri merupakan tour leader dari salah satu perusahaan agen perjalanan di Kota Bandung. Dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023 silam.

"Jakasa menilai ICL telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata Ambar.

2. Polrestabes Bandung menangkap ICL pada beberapa bulan kemarin

Penilap Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Bui ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa ICL sendiri diamankan oleh Polrestabes Bandung pada Rabu (24/5/2023) malam di kawasan Cilengkrang. Dia diamankan pada pukul 23.00 WIB. Adapun penangkapan ini bermula setelah adanya laporan dari pihak sekolah pada pihak kepolisian.

"Rabu kemarin, pukul 23.00 WIB telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

3. Uang ditilap untuk kepentingan pribadi

Penilap Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Bui Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Bandung, ICL menggunakan uang yang seharusnya disetorkan pada perusahaan ini justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sehingga kepolisian langsung mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan sementara memang yang bersangkutan digunakan uang untuk keperluan pribadi," kata dia.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penggelapan Dana Study Tour SMA 21 Bandung Ditangkap

Baca Juga: Jabar X Melbourne Symphony Orchestra Kolaborasi Budaya Jabar-Australia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya