Pengadilan Negeri Bandung Segera Gelar Sidang Yana Mulyana

Yana Mulyana akan disidangkan untuk kasus Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Berkas perkara Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Tiga orang terduga penerima suap Bandung Smart City ini segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani mengatakan, berkas yang dilimpahkan untuk tiga orang terdakwa yaitu; Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, beserta atasannya Kepala Dishub, Dadang Darmawan.

"Hari ini tanggal 31 (Agustus 2023) sudah limpahkan (berkas) Pak Yana, Pak Khairur Rijal, sama Pak Dadang," ujar Titto, Kamis (31/8/2023).

1. Tiga orang terdakwa sudah dipindahkan ke Rutan Kebon Waru

Pengadilan Negeri Bandung Segera Gelar Sidang Yana MulyanaWakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Titto menjelaskan, setelah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, penahanan tiga orang terdakwa ini juga akan dititipkan ke rutan yang ada di Kota Bandung. Pemindahan rutan ini juga sudah dilakukan sejak beberapa pekan kemarin.

"Penerimaan berkas dari PN cukup bagus, kemudian sudah lengkap semuanya. Penahanan (tiga orang terdakwa) sudah kami pindahkan dua pekan yang lalu ke Rutan Kebon Waru," ungkapnya.

2. Jaksa menunggu agenda sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung

Pengadilan Negeri Bandung Segera Gelar Sidang Yana MulyanaWali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Humas Bandung

Jaksa Penuntut KPK sendiri masih belum menerima jadwal penetapan sidang pertama. Titto mengatakan, jika jadwal sudah ditetapkan, maka agenda selanjutnya ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK.

"Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim," kata dia.

3. Tiga orang penyuap sebelumnya sudah disidangkan

Pengadilan Negeri Bandung Segera Gelar Sidang Yana MulyanaWakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Istimewa

Kasus Bandung Smart City KPK menetapkan enam orang tersangka, tiga orang yang ditetapkan sebagai penyuap dan tiga orang lagi sepebagai penerima suap yaitu Yana Mulyana, Khairur Rijal, Dadang Darmawan.

Sedangkan tiga penyuap ini berasal dari pihak swasta, antara lain Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi; Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro; dan Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Ketiganya sudah disidangkan dan sudah dituntut oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Siap, Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Belum Disidang

Baca Juga: Yana Mulyana Bagikan Uang Suap Bandung Smart City untuk Takziah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya