Pemprov Jabar Belum Siapkan Strategi Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun

Pemprov Jabar masih mengumpulkan data soal kebijakan ini

Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia mewacanakan akan memberikan dosis vaksin pada anak di bawah 12 tahun atau 6-11 tahun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum mendapatkan keputusan pasti mengenai teknis pelaksanaan dari aturan itu.

Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar mengatakan, hingga saat ini Pemprov Jabar masih mendata semua informasi dan menunggu kepastian dari pemerintah pusat, soal wacana itu.

"Ini kan baru ditetapkan oleh BPOM RI kemarin. Oleh karena itu, kami akan rapat koordinasi dengan satgas pusat dan Kemenkes," ujar Setiawan, Rabu (3/11/2021), ANTARA.

1. Pemprov Jabar tengah menginventarisir dosis jumlah vaksin

Pemprov Jabar Belum Siapkan Strategi Vaksinasi Anak di Bawah 12 TahunTenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyuntikan vaksin COVID-19 kepada karyawan mal saat mengikuti vaksinasi COVID-19 massal tahap kedua di Mal Tangerang City, Tangerang, Banten, Senin (1/3/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Hingga saat ini Pemprov Jabar terus melakukan vaksinasi di kabupaten dan kota. Program vaksin juga diberikan ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia. Setiawan mengatakan, semua dilakukan untuk mengejar target kekebalan kelompok pada Desember 2021.

"Pemprov Jabar juga sedang menginvertarisir berapa jumlah vaksin COVID-19 untuk anak yang akan disampaikan oleh pemerintah pusat untuk Jabar," katanya.

2. Saat ini ada peningkatan kasus COVID-19 pada anak-anak

Pemprov Jabar Belum Siapkan Strategi Vaksinasi Anak di Bawah 12 TahunIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun.

Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya walau tanpa gejala.

"Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia. Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19," ujar Piprim.

3. Anak dengan penyakit tertentu tidak bisa diberikan dosis vaksin

Pemprov Jabar Belum Siapkan Strategi Vaksinasi Anak di Bawah 12 TahunIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara itu, Piprim bilang, data Satuan Tugas COVID-19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 sebesar 13 persen. Sehingga, anak harus mendapatkan jaminan yang sama dengan masyarakat umumnya.

"Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, di mana diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali. Pemberian juga harus dilakukan dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat minggu," katanya.

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami beberapa kontraindikasi, di antaranya defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

Kemudian, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Baca Juga: Belum Sesuai Target, Vaksinasi Harian Jabar Baru 345.247 Dosis

Baca Juga: Bisnis Gelap Vaksinasi Bandung Barat, Wagub Jabar Minta Aparat Tegas

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya