Pemkot Bandung: Kehidupan Belum Normal Meski Presiden Cabut PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan bahwa kehidupan masih belum 100 persen normal meski pemerintah pusat telah mencabut status PPKM usai kasus COVID-19 mulai melandai.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung memang sudah mendapatkan surat edaran dari Kemendagri. Namun, ada beberapa aturan yang tetap akan diterapkan seperti saat PPKM.
"Wali Kota atau Bupati, Kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri no. 53," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).
1. Presiden sampaikan bahwa COVID-19 masih ada
Pemkot Bandung sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mengumumkan pencabutan PPKM. Meski begitu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan bahwa COVID-19 belum hilang dari Indonesia.
"Presiden menyampaikan kalau COVID-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dilakukan baik di dalam dan luar ruangan tetap pakai masker," ungkapnya.
2. Kepala daerah diminta merekomendasikan aturan pembatasan kerumunan
Asep menambahkan, Pemkot Bandung belum mencermati lebih jauh seluruh poin dari aturan Inmendagri ini. Selain itu, aturan nantinya juga akan dibahas bersama Wali Kota Bandung beserta jajaran lainnya.
"Belum mencermati bahwa di Inmendagri 53 itu poin 7 menyatakan, kepala daerah merekomendasikan untuk aturan pembatasan ketumbar. Bukan pembatasan ya tapi lebih ke pengaturan atau jumlah orang berkegiatan seperti apa," katanya.
3. Pemkot Bandung akan buat Perwal baru
Asep menambahkan, sektor apa saja yang kelak akan dilakukan pembatasan sesuai Inmendagri ini masih belum diputuskan. Seluruh keputusan nantinya akan tertuang dalam Perwal terbaru yang merupakan aturan turunan dari Inmendagri.
"Jadi merekomendasikan kegiatan bersifat selektif apabila nantinya menimbulkan adanya kerumunan apakah ada pengurangan, pembatasan atau seperti apa. Nanti diputuskan," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan PPKM itu dilakukan per 30 Desember 2022.
"Kita ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkot Bandung Bangun Kolam Retensi di Ciraga
Baca Juga: PT KCIC Minta Pemkot Bandung Beri Akses untuk Exit Tol di Km 151