Pembahasan UMP-UMK 2024 Tunggu Pemerintah Pusat

Pemprov Jabar belum melakukan pembahasan lebih soal UMP UMK

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) belum membahas penetapan UMP dan UMK 2024. Penetapan masih harus menunggu keputusan peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pemerintah pusat saat ini masih menggodok peraturan kenaikan UMP dan UMK 2024. Dengan begitu, Pemprov Jabar belum melakukan pembahasan matang soal upah buruh itu.

"Belum dibahas, masih (menunggu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Teppy, Sabtu (4/11/2023).

1. Pemprov Jabar baru melakukan sosialisasi

Pembahasan UMP-UMK 2024 Tunggu Pemerintah PusatIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Teppy menjelaskan, RPP ini membahas terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang dijadikan dasar pengupahan ini masih dalam pembahasan pusat dan belum ada keputusan metode pengupahan nantinya akan seperti apa.

"Kami sudah lakukan lokakarya pengupahan di Lembang pada 19 sampai 20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP Nomor 36 Tahun 2021 pada 26 Oktober 2023," katanya.

2. Pemprov Jabar masih menunggu keputusan pemerintah pusat

Pembahasan UMP-UMK 2024 Tunggu Pemerintah PusatIlustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lanjut Teppy, jika RPP dari Kemnaker sudah final, maka Disnakertrans Jabar akan segera bergerak cepat dengan kabupaten kota untuk membahas UMP dan UMK 2024. Untuk saat ini pertemuan tersebut masih belum dilakukan.

"Dan rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan kadis (tenaga kerja) meeting se-Jabar," katanya.

3. Buruh di Jabar minta UMP dan UMK naik 15 persen

Pembahasan UMP-UMK 2024 Tunggu Pemerintah PusatIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengusulkan agar UMP dan UMK pada 2024 mengalami peningkatan sebesar 15 persen. Rekomendasi ini berdasarkan kondisi perekonomian saat ini.

"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021, UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh itu meminta di angka 15 persen," ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen

Baca Juga: Demo Buruh: Hidup di Jakarta Minimal Rp6 Juta Bos!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya