Ogah Terbitkan Kepgub Upah Satu Tahun, Buruh Anggap Bey Blunder!  

Buruh Jabar minta Bey tak berlindung di balik status ASN

Bandung, IDN Times - Kelompok buruh di Jawa Barat menanggapi pernyataan Pejabat Gubernur Bey Machimudin yang ogah terbitkan Kepgub upah buruh bermasa kerja setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.

Bey sebelumnya mengatakan, sebagai pejabat gubernur ia harus mengkuti aturan pemerintah pusat. Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Intinya kan saya pejabat gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun," ujar Bey, Rabu (20/12/2023).

1. Bey enggan keluarkan Kepgub karena status ASN

Ogah Terbitkan Kepgub Upah Satu Tahun, Buruh Anggap Bey Blunder!  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey mengungkapkan, alasan paling utama soal dirinya yang tidak akan merevisi aturan UMK 2024 karena statusnya sebagai ASN. Dengan begitu, apapun peraturan pemerintah pusat menurutnya akan dilaksanakan.

"Jadi saya akan patuh pada PP 51. Nah teman-teman pekerja juga minta ada Kepgub terkait dengan pekerja di atas satu tahun, padahal Kemenaker sudah jelas bahwa upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah itu," ucapnya.

2. Buruh anggap status ASN hanya dalih semata

Ogah Terbitkan Kepgub Upah Satu Tahun, Buruh Anggap Bey Blunder!  Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, Bey merupakan Penjabat gubernur, dan memiliki kewenangan lebih dibandingkan ASN lainnya.

Roy menegaskan, sebagai ASN Bey sendiri turut melantik pejabat kepala daerah kabupaten dan kota. Artinya jabatan pejabat ini bukan hanya sebagai abdi negara biasa, melainkan memiliki kewenangan seperti gubernur.

"Jadi jangan sampai mengambil posisi berlindung di balik status ASN, tetapi di lain situasi dia melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar. Kalau ASN, mana mungkin dia menempati rumah dinas dan fasilitas sebagai gubernur. Jadi itu jawaban yang menurut kami kurang tepat," ujar Roy, Kamis (21/12/2023).

3. Buruh siap kembali menggelar aksi

Ogah Terbitkan Kepgub Upah Satu Tahun, Buruh Anggap Bey Blunder!  Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Roy menambahkan, jika Bey tetap enggan mengeluarkan Kepgub soal upah untuk buruh yang bekerja dalam satu tahun atau lebih, maka gelombang aksi akan terus dilakukan. Ia pun meminta diberikan ruang untuk berdialog bersama Bet.

"Tanggal 27 Desember 2023 kami turun (aksi) pengawalan. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai dengan harapan, apalagi Pak Pj Gubernur Jabar menyampaikan seperti itu, ya apa pun yang buruh lakukan dengan melakukan aksi demonstrasi atau mogok kerja. Itu tanggung jawab Pj Gubernur saja," kata dia.

Baca Juga: Terus Didemo Buruh, Bey: Saya Tidak Akan Revisi Keputusan UMK 2024

Baca Juga: Soal Revisi UMK 2022, Ridwan Kamil Ogah Dibandingkan dengan Jakarta! 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya