MUI Jabar Minta Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusivitas.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, permintaan sidang tidak digelar di Indramayu juga berdasarkan usulan dari MUI setempat. Sebeb beberapa hari kemarin, MUI Jabar telah berkoordinasi dengan MUI Indramayu.
"MUI Indramayu ya koordinasi konsultasi dengan MUI Jawa Barat ya, jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke kejari Kabupaten Indramayu. MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya)," kata Rafani saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
1. Persidangan di Indramayu bakal tidak kondusif
Rafani menjelaskan, MUI Indramayu mengutarakan beberapa alasan mengapa kasus Panji Gumilang harus disidangkan ke tempat lainnya. Salah satu alasannya yaitu untuk menjaga kondusivitas.
"Alasannyanya demi menjaga kondusivitas itu, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, kedua kita sudah tahu bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," tuturnya.
2. Persidangan ada baiknya digelar di Jakarta
Rafani mengatakan, tempat paling pas untuk persidangan kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang yakni di Jakarta. Sebab jika di Jakarta, pengawasan juga akan semakin maksimal karena langsung didampingi Mabes Polri.
"Enaknya persidangan itu di Jakarta gitu, karena yang menangani kan Bareskrim Polri, jadi persidangannya lebih aman," katanya.
3. Kejati Jabar sempat pastikan persidangan digelar di Indramayu
Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus Panji Gumilang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Berkas dakwaan dari Panji Gumilang kini tengah disusun Kejari Indramayu.
"Kalau untuk masalah persidangan, itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (PN Indramayu)," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Nur mengungkapkan Panji Gumilang saat ini sudah ditahan di Lapas Indramayu selama 22 hari ke depan. Penanganan sendiri dilakukan setelah pelimpahan berkas dari Mabes Polri.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023," kata dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Lapas Indramayu Hingga 22 Hari
Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Disidangkan di Pengadilan Indramayu