Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari Ini

Buruh akan sampaikan enam tuntutan pada pemerintah!

Bandung, IDN Times - Sebanyak 2.500 buruh di Jawa Barat (Jabar) akan menggelar aksi hari buruh atau Mayday 2022 di Gedung Sate pada Kamis (12/5/2022) hari ini. Mereka akan menyuarakan enam tuntutan, salah satunya soal Kepgub UMK 2022.

Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengatakan, aksi akan digelar di tiga tempat yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jabar atau Gedung Sate, dan DPRD Provinsi Jabar. Titik akhir aksi ada di Gedung Sate.

"Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).

1. PTUN diharap mengabulkan gugatan SPSI Kepgub UMK 2022

Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari IniIDN Times/Debbie Sutrisno

Pada Mayday 2022 ini, Roy bilang bahwa buruh akan menyampaikan enam tuntutan. Pertama, buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022, sekaligus meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Gubernur Jabar memang telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022, di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.

"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ungkapnya.

2. Buruh menolak gugatan Apindo Jabar soal kenaikan upah masa kerja satu tahun

Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari IniIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, buruh Jabar juga menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Menurutnya, Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah.

Selama ini, Roy mengatakan, mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya.

3. Buruh Jabar masih berjuang menolak UU Ciptakerja

Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari IniIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Roy menambahkan, buruh juga menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Langkah revisi itu diyakininya hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law.

"Kami juga menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja. Menurut Roy, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat," katanya.

4. Berikut tuntutan lengkap buruh di Jabar dalam peringati Mayday :

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

2. Menolak gugatan TUN apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-
Undangan.

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan,THR dan Hak-hak pekerja lainnya.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

Baca Juga: Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya