Masih PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka di Jabar Ditunda

Siswa-siswi akan menjalankan pembelajaran daring kembali

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru yang di mulai pada 12 Juli 2021/2022.

Hal itu diputuskan karena, Pemprov Jabar tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun PPKM Darurat bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir lonjakan kasus COVID-19.

1. PTM terbatas ditunda karena 27 daerah di Jabar tengah menjalankan PPKM Darurat

Masih PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka di Jabar DitundaInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ridwan Kamil alias Emil, Gubernur Jabar mengatakan, Pemprov Jabar tidak mengizinkan PTM terbatas digelar di semua wilayah Jabar, aturan ini berlaku untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, kuning dan hijau.

"Kami masih tidak izinkan ada tatap muka seiring dengan PPKM Darurat yang masih terjadi di 27 kota dan kabupaten di Jabar," ujar Emil melalui keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).

2. Vaksinasi siswa-siswi tengah dikebut oleh Pemprov Jabar

Masih PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka di Jabar DitundaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Meski PTM terbatas tidak digelar pada tahun ajaran baru ini, Emil bilang, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar akan terus mengupayakan agar sesegera mungkin kegiatan itu terlaksana. Menurutnya, terpenting saat ini adalah kesehatan siswa-siswi dan tenaga kependidikan.

"Vaksinasi untuk anak-anak sedang kami persiapkan, InsyaAllah akan segera dikoordinasikan sehingga tidak hanya guru-gurunya saja yang divaksin tapi juga anak sekolah karena jaminan jumlah vaksin dari pemerintah pusat," kata dia.

3. Kemendikbudristek izinkan pemerintah daerah memutuskan PTM terbatas berdasarkan kondisi PPKM

Masih PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka di Jabar DitundaDirjen Paud-Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan bersama empat menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.

Sehingga, jika pemerintah daerah setempat memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara.

Secara nasional, kata dia, mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antarkecamatan itu juga mengikuti dinamika COVID-19 di wilayah masing-masing.

"Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan," kata Jumeri, dilasnsir dari Antara, Selasa (14/7/2021).

Baca Juga: Gegara PPKM Darurat, PTM Jateng Ditunda! Siswa Tetap Belajar Online

Baca Juga: Tiga Daerah yang Jadi Penghambat Kelancaran PPKM Darurat Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya