Masalah Parkir, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang

Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau dapur

Bandung, IDN Times - Seorang Purnawirawan TNI Angkatan Darat berinisial MM tewas ditikam oleh pria berinisial HH di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022). Korban diketahui telah ditusuk oleh pelaku sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuhnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa ini diawali ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan toko sekaligus kediaman pelaku. Saat itu karyawan HH menegur korban agar tak parkir di sana.

"Teguran itu ternyata tidak digubris oleh MM hingga terjadi cekcok diantara korban dan karyawan tersangka," ujar Ibrahim, Kamis (18/8/2022).

1. Pelaku tidak terima dengan perbuatan korban

Masalah Parkir, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di LembangIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendengar cekcok ini, pelaku yang saat itu tengah memasak di dapur lalu keluar sambil membawa sebilah pisau. Pada akhirnya korban, pelaku, dan karyawan, saling baku tumbuk dan terjadilah penusukan oleh pelaku HH.

"Akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban MM," ucapnya.

2. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit

Masalah Parkir, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di LembangIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam aksi saling pukul itu, Ibrahim menjelaskan, korban sempat berupaya kabur sekitar 50 meter dari lokasi. Namun, korban jatuh dari kendaraannya dan berteriak meminta tolong. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit.

"Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi, karena luka yang diderita cukup parah, korban menghembuskan napas terakhirnya," katanya.

3. Pelaku diancam tujuh tahun bui

Masalah Parkir, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di LembangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari peristiwa ini, korban diketahui mendapatkan luka tusukan sebanyak lima kali. Warga sekitar saat mengetahui korban meminta tolong juga dipastikan telah memberikan bantuan pada korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku HH disangkakan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun," kata dia.

Baca Juga: Seminggu Buron, Pelajar Pelaku Penusukan Serahkan Diri ke Polisi

Baca Juga: Polisi Buru Teman Korban Penusukan Sadis Remaja Perempuan di Kamar Kos

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya