Lempar Molotov ke Markas PDIP Bogor, 2 Anggota FPI Terancam 12 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat pelaku pelemparan bom molotov ke markas PDIP PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan pasal 187 KUHP dan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini kepolisian telah menangkap dan mengamankan tujuh yang diduga pelaku dan dua diantaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Sufahriadi mengatakan, Polda Jabar menyangkakan pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP terhadap para pelaku.
"Pasal 187 KUHP dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020).
1. Pelaku juga disangkaan pasal 406 KUHP
Rudi menjelaskan, tujuh pelaku juga disangkaan pasal 406 KUHP dalam pasal tersebut para pelaku dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Dari pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
2. Polisi masih buru pelaku lain
Rudi menuturkan, saat ini polisi masih mencari beberapa pelaku lain. Berdasarkan barang bukti dari CCTV, pelaku tidak hanya ada tujuh orang. Ia meminta, para pelaku segera menyerahkan diri.
"Jumlahnya cukup jelas, ini CCTV merekam, ini belum tertangkap semuanya. Saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari karena jelas siapa berbuat apa, namanya, alamatnya di mana," tuturnya.
3. Pelaku yang masih buron diminta serahkan diri
Di tempat sama, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes C.H Patoppoi mengatakan, berdasarkan keterangan dari pengacara, dari tujuh orang tersebut ada dua yang merupakan anggota PFI. Terkait motif dan beberapa hal lainnya masih akan didalami.
"Masih kita upayakan dan kami imbau pelaku lain menyerahkan diri karena bagaimana pun kita kejar, dimana pun dia," kata dia.
4. Dua orang anggota PFI lainnya pecinta Habib Rizieq
Diberitakan sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang sekaligus kuasa hukum kelompok masyarakat Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan bahwa dari tujuh orang tersebut, ada dua orang anggota FPI yang turut diamankan.
"Dua orang anggota FPI dan lainya, pencinta Habib Rizieq gitu lah," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tujuh Orang dari Aksi Teror Bom Molotov PDIP Bogor
Baca Juga: Ini Rahasia Sekjen PDIP Tingkatkan Imunitas untuk Usir COVID-19