KPU: Pilkada Jabar 2024 Digelar Mengikuti Putusan MK!

Ada enam partai yang bisa mengusung Paslon sendiri

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan gelaran Pilkada akan mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Hal itu juga sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, penerapan aturan ini juga mengikuti keputusan pusat. Adapun PKPU Nomor 8 Tahun 2024, baru saja disahkan secara bersama dengan DPR dan pemerintah pusat serta unsur lainnya.

"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat suda mengikuti," ujar Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

1. KPU Jabar persilahkan patai politik mendaftar sesuai aturan terbaru

KPU: Pilkada Jabar 2024 Digelar Mengikuti Putusan MK!(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut Ummi menuturkan, dalam peraturan baru ini ada beberapa poin seperti adanya syarat calon dan ada syarat pencalonan. Syarat calon ini terkait dengan dokumen KTP, dan dokumen yang lainnya. Sementara, syarat pencalonan harus ada dukungan.

"Kalau di perseorangan berarti kan dukungan dari bentuk KTP. Tapi kalau dukungan untuk partai politik. Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin," jelasnya.

2. Ada enam partai pikiran yang bisa mengusung

KPU: Pilkada Jabar 2024 Digelar Mengikuti Putusan MK!(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, jika aturan baru ini diterapkan di Pilgub Jabar akan ada beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Meski begitu, nantinya tergantung partai politik apa akan tetap berkoalisi atau seperti apa.

"Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok (saat pendaftaran)," katanya.

3. KPU masih menyiapkan DPT

KPU: Pilkada Jabar 2024 Digelar Mengikuti Putusan MK!(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Barat sebelumnya mencapai 35.966.840.000, namun angka ini masih dalam pleno untuk pembenahan.
 
"Total ada 35.966.840.000, dan jumlah TPS 73.836.000, ini DPT belum tetap, jadi sekarang masih masukkan datanggapan masyarakat,  kemudian nanti akan kita tetapkan di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22-23 September 2024," jelasnya.

Baca Juga: Ramai ASIH di Medsos, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Maju di Pilgub Jabar

Baca Juga: Polda Jabar Klaim Ada 20 Aparat Terluka karena Demo Kawal Putusan MK

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya