KPID Jabar Temukan Banyak Parpol Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Lembaga penyiaran harus netral di Pemilu serentak 2024

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran dilakukan oleh stasiun televisi dan radio mengenai kampanye partai politik jelang Pemilu 2024.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, banyaknya temuan ini disampaikan langsung oleh masyarakat pada KPID. Seharusnya, stasiun televisi dan radio tidak menerima atau menyiarkan kampanye parpol terlebih dahulu.

"Banyak aduan masyarakat yang kemudian masuk ke kami tentang maraknya parpol yang kemudian itu menggunakan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye," ujar Adiyana, Rabu (16/8/2023).

1. Ada UU yang mengatur agar lembaga penyiaran netral

KPID Jabar Temukan Banyak Parpol Curi Start Kampanye Pemilu 2024Ketua Komisi KPID Jabar, Adiyana Slamet (Humas KPID Jabar)

Selain itu, Adiyana mengingat agar lembaga penyiaran dan radio memahami aturan kampanye partai politik jelang Pemilu 2024. Menurutnya, media penyiaran harus netral dan proses pemilu serentak 2024 nantinya.

"Padahal jelas dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS Pasal 50 dan 71 lembaga siaran wajib tidak partisan serta menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu," ungkapnya.

2. Indeks kerawanan pemilu di Jabar harus ditekankan

KPID Jabar Temukan Banyak Parpol Curi Start Kampanye Pemilu 2024Ketua Komisi KPID Jabar, Adiyana Slamet (Humas KPID Jabar)

Adiyana menambahkan, wilayah Jabar sendiri memiliki kerawanan yang tinggi dalam pemilu. Di mana Jabar menempati urutan ketiga, daerah paling rawan se-Indonesia dengan persentase 77,04 persen. Hal ini dirasakannya harus turut ditekankan.

"Indeks kerawanan ini dalam perspektif KPID Jabar, lembaga penyiaran jika tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik bisa saja menyumbangkan indeks kerawanan itu," ucapnya.

3. KPID Jabar juga akan turut memantau penyiaran sosial media

KPID Jabar Temukan Banyak Parpol Curi Start Kampanye Pemilu 2024Ilustrasi media sosial. (dok. samsung.com)

KPID Jabar sendiri kini berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU Jabar. Bentuk kolaborasi ini yaitu membuat gugus tugas agar pengawasan kampanye di penyiaran televisi dan radio dapat dilakukan lebih efektif.

"Selain mengawasi TV maupun radio, sekaligus di media sosial karena kami diminta pak Gubernur untuk mengawasi media yang berbasis internet," katanya.

Baca Juga: Tiga Catatan Penting KPID Jabar ke Kominfo Tentang ASO

Baca Juga: ASO Berlaku di Bandung, KPID Jabar Sarankan Warga Gunakan STB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya