Komisioner KPU Wahyu Setiawan di OTT KPK, JK: Itu Sikap Tidak Terpuji

Jk turut perihatin kejadian tersebut terjadi

Bandung, IDN Times - Mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla mengaku, prihatin atas tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas dugaan suap dalamOperasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang karib dengan sapaan JK itu mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh Wahyu Setiawan merupakan sikap yang tidak terpuji.

"Tentu hal yang tidak terpuji, tapi sudah dilaporkan hukum itu jalan yang paling baik," ujar JK saat ditemui usai pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) oleh ITB di Aula Timur kampus ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Senin (13/1).

Baca Juga: Jusuf Kalla Raih Gelar Doctor Honoris Causa dari ITB

1. Persoalan KPK belum bisa menggeledah kantor DPP PDIP, itu hanya teknis

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di OTT KPK, JK: Itu Sikap Tidak TerpujiKantor DPD PDIP Sumsel di Palembang yang diduga ikut diperiks KPK terkait OTT Komisioner KPU/IDN Times/Rangga Erfizal

Disinggung soal blundernya KPK saat tak bisa masuk ke dalam Gedung DPP PDIP terkait dengan kasus OTT mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang menyeret nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jk menyebutkan hal tersebut hanya personal teknis, KPK diyakininya akan terus mengusut masalah tersebut.

"Itu masalah teknis aja, itu kan tetap dilaksanakan dan sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dewan pengawas," katanya.

Baca Juga: Tim Promotor ITB: Jusuf Kalla Layak Diberikan Gelar Doktor HC

2. KPK tetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus korupsi

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di OTT KPK, JK: Itu Sikap Tidak TerpujiKomisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP, dalam kasus "kursi panas" yang diwariskan almarhum Nazarudin Kiemas, yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif, Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Dalam konferensi pers Sabtu (11/1), Ketua KPU Arief Budiman membeberkan kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR 2019 PDIP Dapil Sumsel. Pada tanggal 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, dengan DCT DPP PDI Perjuangan Dapil Sumsel I.

Mereka adalah Nazarudin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprillia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti, dan Irwan Tongari.

Baca Juga: Tim Promotor ITB: Jusuf Kalla Layak Diberikan Gelar Doktor HC

3. Saling berbalas surat antara PDI Perjuangan dan KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di OTT KPK, JK: Itu Sikap Tidak TerpujiKomisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tanggal 27 Maret 2019, Nazarudin Kiemas dikabarkan meninggal dunia. KPU lantas melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019.

DPP PDI Perjuangan menjawab surat KPU tersebut angka melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019.

"Yang pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019," jelas Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Atas hal itu, KPPS harus mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS atau secara lisan. Mereka menyampaikan kepada pemilih sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan dan pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang mengatur tentang adanya calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. KPU tolak suara Nazarudin dialihkan kepada Harun

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di OTT KPK, JK: Itu Sikap Tidak Terpuji(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada tanggal 24 Juni 2019, DPP PDI Perjuangan mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

MA akhirnya memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan putusan antara lain berbunyi sebagai berikut:

"Dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon”

Berdasarkan Putusan MA, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut.

"Yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," ungkap Arief.

KPU merespons dan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan. Hal ini karena, tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Amar putusan MA kata Arief, juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU.

Pada tanggal 21 Mei 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan Kursi dan Calon Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019. Untuk Dapil DPR Sumsel I, KPU menetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi kursi dan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia.

Dalam rapat pleno tersebut, saksi DPP PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas pembacaan draft keputusan KPU untuk Dapil Sumsel I dan mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan sebelumnya yakni mengalihkan suara sah Nazarudin kepada Harun. Akan tetapi, KPU tetap bertahan dengan keputusan awal.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya