Kepsek SMAN di Kota Bekasi Kedapatan Jual Formulir PPDB!

Pelaku ditindak oleh Inspektorat Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat kembali mendapati oknum kepala sekolah di salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kota Bekasi menjual formulir PPDB. Adapun formulir ini seharusnya tidak dijual kepada para calon peserta didik baru.

Plh Kadisdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, praktik melanggar aturan ini ditemukan berdasarkan aduan dari orangtua calon peserta didik baru di wilayah Kota Bekasi. Satuan pendidikan setempat kini sudah menangani kasus ini.

"Di lapangan kami ada satu kasus di Kota Bekasi di (salah satu) SMAN. Yang dilakukan adalah penjualan formulir pendaftaran, kemudian kami dapatkan dari masyarakat dan kami tindaklanjuti," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

1. Pelaku memanfaatkan para siswanya

Kepsek SMAN di Kota Bekasi Kedapatan Jual Formulir PPDB!ppdb sumbar

Penindakan dilakukan dengan cara mengklarifikasi pelaku yang menjual formulir PPDB. Hasilnya, kata Ade, pelaku penjual formulir ini memiliki jabatan sebagai Plt Kepsek, dalam praktiknya pelaku turut melibatkan sejumlah murid aktif di SMAN yang dipimpinnya.

"Sangat disayangkan menugaskan murid ya untuk menjual formulir di koperasi sekolah,(Dijual) Rp25 ribu per lembar," ujarnya.

2. Formulir PPDB tidak untuk diperjual-belikan

Kepsek SMAN di Kota Bekasi Kedapatan Jual Formulir PPDB!IDN Times/Istimewa

Dalam proses PPDB tahap satu dan dua ini Disdik Jawa Barat memang masih mengizinkan calon kepala didik baru untuk mendaftarkan diri ke sekolah. Namun, hal ini diberikan untuk menampung orangtua murid yang belum memiliki peralatan yang memadai untuk mendaftarkan secara online.

Sehingga, Ade memastikan, praktik jual beli formulir PPDB ini tidak diperkenankan dalam aturan dan satuan pendidikan harusnya membantu calon peserta didik baru secara tanpa memberikan tarif.

"Harusnya mah gak ada formulir, kan online jadi gak ada formulir itu. Alasannya ini untuk antisipasi yang tidak bisa online, tapi tetap tidak dibenarkan," katanya.

3. Sanksi akan ditindaklanjuti oleh inspektorat

Kepsek SMAN di Kota Bekasi Kedapatan Jual Formulir PPDB!Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ade menambahkan, kasus ini sudah diserahkan kepada inspektorat dan tim saber pungli. Adapun sanksi bagi oknum Kepsek yang menjual formulir PPDB, akan diserahkan ke inspektorat.

"Iya penjualan formulir walau bagaimanapun itu salah dan kami di berita acara, ada sanksi kepegawaian kami serahkan ke inspektorat," kata dia.

Baca Juga: KPK Temukan Maraknya Modus Dugaan Korupsi dalam PPDB

Baca Juga: Peserta PPDB Pemalsu KK di SMAN 3 dan 5 Bandung Terancam Dipolisikan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya