Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, Jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk dipersidangan nantinya. Adapun total Jaksa yang ditunjuk ada sebanyak enam orang.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
1. Berkas perkara masih di Polda Jabar
Kejati Jawa Barat sendiri dikatakan Nur kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.
2. Pegi ditangkap Polda Jabar di Bandung
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan diantaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi, Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.
Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," kata Pegi sambil berteriak."Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak," kata Pegi melanjutkan.
3. Polda hapus dua orang DPO lainnya
Setelah merilis Pegi, Kepolisian mengubah status daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon pada 2016. Dari tiga DPO yang awalnya ditetapkan, dipastikan hanya ada satu DPO saja, yaitu Pegi Setiawan yang sudah berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, dari keterangan yang digali ternyata didapati bahwa pelaku pembunuhan kedua korban hanya ada sembilan orang.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi hanya 9. Sehingga DPO ada 1 orang saja (Pegi Setiawan)," kata Jules dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Profil Brigjen Adi Bachtiar, Anak Eks Kapolri yang Tangani Kasus Vina
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Puluhan Pengacara Siap Dampingi Pegi