Kejari Bandung Ikut Awasi Dana Corona Bandung Sebesar Rp298,2 Miliar

Alokasi dana tersebut jangan sampai tidak tepat sasaran

Bandung, IDN Times - Surat permohonan pendampingan alokasi anggaran penanganan virus corona atau COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung, kini telah resmi diterima Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (23/4).

Permohonan tersebut perlu diawasi dan dimonitor oleh Kejari lantaran jumlahnya mencapai Rp298,2 miliar yang terdiri Rp75 miliar untuk penanggulangan, Rp5 miliar untuk operasional, dan sisanya untuk jaring pengaman sosial.

1. Kejari Bandung baru terima surat permohonan dari Dinkes Bandung

Kejari Bandung Ikut Awasi Dana Corona Bandung Sebesar Rp298,2 MiliarPixabay

Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, Dinkes Bandung memang benar mengajukan permohonan pendampingan alokasi anggaran COVID-19. Kejari Bandung baru menerima surat tersebut kemarin.

‎"Iya dari Dinas Kesehatan Kota Bandung mengajukan permohonan pendampingan, kita terima baru kemarin," ujar Aco saat dihubungi, Jumat (24/4).

2. Keputusan ada di pimpinan Kejari Bandung

Kejari Bandung Ikut Awasi Dana Corona Bandung Sebesar Rp298,2 Miliarpxhare

Aco menuturkan, perihal surat tersebut akan disetujui atau tidak, menurutnya hal itu tergantung pada keputusan pimpinan. Ia menegaskan, terpenting surat tersebut kini sudah diterima oleh Kejari Bandung dan akan dibahas oleh pimpinan.

"Sekarang sudah diterima nanti akan kami bahas. Dibahas nanti oleh pimpinan," ungkapnya.

3. Pendampingan perlu dilakukan agar tidak ada kerugian negara

Kejari Bandung Ikut Awasi Dana Corona Bandung Sebesar Rp298,2 MiliarIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Aco mengungkapkan, alokasi anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot Bandung tergolong besar. Maka itu ia berpendapat agar hal tersebut perlu pendampingan agar seluruh penggunaannya tepat sasaran dan tidak ada unsur yang merugikan negara.

"Pendampingan dilakukan agar pengelolaan dana penanggulangan COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

4. Dana tersebut disepakati bersama Forkopimda dan DPRD Kota Bandung

Kejari Bandung Ikut Awasi Dana Corona Bandung Sebesar Rp298,2 MiliarIDN Times/Humas Bandung

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna selaku Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 telah memutuskan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan DPRD Kota Bandung untuk mengalokasikan anggaran Rp298,2 miliar untuk berbagai keperluan selama Pandemik COVID-19.

Anggaran tersebut juga akan digunakan selama 14 hari PSBB di Kota Bandung yang telah ditetapkan pada Rabu (22/4) kemarin. Selain dana ratusan miliar, masyarakat Kota Bandung juga mendapat bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah Jawa Barat dan ada beberapa dari CSR.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Anggaran Penanggulangan COVID-19 Jadi Rp298,2 M

Baca Juga: Bansos di Depok Belum Merata, Pemkot Kelabakan Soal Anggaran dan Data

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya