Kata Ahli, Hanya Dua Nama Pj Wali Kota Bandung Yang Berhak Diangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. Dari tiga ini hanya dua yang berhak diangkat sebagai Pj.
Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung ini yaitu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Dedi Supandi; Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna; dan Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Prof. Muradi.
1. Berdasarkan UU nomor 10 2016 hanya dua orang yang berhak diangkat sebagai Pj
Ahli dan praktisi hukum Kota Bandung, Heri Gunawan mengatakan, dua orang yang berhak diangkat dan dipilih sebagai Pj Wali Kota Bandung yaitu Dedi Supandi, dan Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Sebab keduanya merupakan pejabat tinggi pratama.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, hanya dua nama, Pak Dedi dan Pak Ema, yang dapat diangkat sebagai Penjabat Wali Kota Bandung. Tentu Pemerintah akan menaati dan menegakkan hukum," Ujar Heri, Kamis (17/8/2023).
2. Pj yang terpilih harus paham Kota Bandung
Sedangkan sebelumnya Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Dedi Supandi mengatakan, siapapun yang terpilih untuk menjadi Pj Wali Kota Bandung tentunya akan dipilih berdasarkan aturan yang ada dari pemerintah pusat.
"Yang terpenting adalah siapapun yang nanti ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota Bandung adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan oleh Kota Kembang itu sendiri," kata Dedi kepada media beberapa waktu lalu.
Kemudian, Ema Sumarna juga sempat memberinya tanggapan mengenai namanya turut diusulkan. Dia mengakui siap jika nanti bakal ditunjuk untuk mengisi kursi kekosongan jabatan menahkodai Ibu Kota Jawa Barat ini.
"Kalau ini ada kepercayaan dari pemerintah pusat, saya sebagai prajurit siap saja," kata Ema, Rabu (9/8/2023).
3. Berdasarkan aturan pengisi Pj harus jabatan tinggi pratama
Pengangkatan Pj. Walikota telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, pasal 201 ayat 11, yang bunyinya; "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,".
Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 72/2019 pasal 94, yaitu; "Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama,".
Baca Juga: PSI Dukung Penegakan Hukum Soal Kasus Suap Wali Kota Bandung
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Segera Disidang untuk Kasus Korupsi