Kasus Megamendung, Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berencana memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Kamis, 10 Desember 2020. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.
"Betul, rencana tanggal 10 ini (Desember) akan kita panggil bapak Rizeq Shihab. Itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (4/12/2020).
1. Senin depan surat pemanggilan akan dikirim
Ia menerangkan, agenda pemeriksaan ini akan dibarengi dengan diterbitkan juga dikirimkannya surat panggilan pada Rizieq Shihab yang dilakukan pekan depan. Ia memastikan, hal itu akan disampaikan penyidik Polda Jabar.
"Berhubung akan dipanggil, jadi surat panggilan insya Allah nanti hari Senin akan dikirimkan," ungkapnya.
2. Polda Jabar sudah mendapatkan beberapa keterangan saksi
Erdi menuturkan, saat ini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun penyidikan terhadap pimpinan FPI itu dilakukan oleh Polres Bogor, Polda Jabar, Dittipidum Bareskrim Polri.
"Keterangan dari saksi yang sudah kita panggil mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum," jelasnya.
3. Selama proses hukum, Rizieq Shihab diminta tidak mengundang massa
Selain itu, Erdi meminta bahwa Rizieq Shihab tidak menginstruksikan pengikutnya untuk menggelar aksi massa ketika dipanggil penyidik. Bagi Erdi, itu malah menimbulkan banyak risiko karena kondisi wabah virus corona belum mereda.
"Kita mengimbau: tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," katanya.
4. Tempat penyidikan masih belum ditentukan
Meski demikian, Erdi mengaku, saat ini penyidik belum memutuskan di mana tempat untuk memintai keterangan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Di dalam ruangan penyidik itu kan hanya yang bersangkutan diperiksa dan penasihat hukum, itu saja. Jadi kita mengimbau gak perlu lah dibawa (massa Rizieq)," kata dia.
Baca Juga: Polda Jabar Tetap Proses Rizieq Shihab Meski Sudah Minta Maaf
Baca Juga: Begini Alasan Rizieq Shihab Soal Kabur Lewat Pintu Belakang RS Ummi