Kasus Berita Bohong Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di Bandung

Berkas masih proses pelimpahan dari Kejati ke PN Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bahwa kasus penyebaran berita Bohong Bahar bin Smith akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini berkas masih dalam proses pelimpahan.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, kasus yang menjerat pendakwah kondang asal Bogor ini masih belum lengkap, jaksa masih menyiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk kasus (Bahar bin Smith) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

1. Berkas masih belum dilimpahkan ke PN Bandung

Kasus Berita Bohong Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di BandungIDN Times/Galih Persiana

Disinggung soal kapan perkiraan berkas bisa dilimpahkan ke PN Bandung, Dodi bilang bahwa hal itu masih belum diketahui. Namun, ia memastikan Kejati Jabar saat ini terus progres agar berkas cepat dilimpahkan.

"Berkas masih proses pelimpahan jadi belum dilimpahkan ke PN Bandung, masih proses," ucapnya.

2. Kajati Jabar akan siapkan 12 jaksa senior

Kasus Berita Bohong Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di BandungSuasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Dodi menjelaskan, Bahar bin Smith akan segera diadili di persidangan. Kejati Jabar telah menyiapkan 12 Jaksa senior untuk mengadili Bahar. Adapun berkas saat ini statusnya sudah P16.

"Kami berharap bisa secepatnya ya, karena memang kita harus menyiapkan segala sesuatunya baik dakwaan kemudian administrasi. Tentunya apabila telah dilimpahkan nantinya data infokan kepada rekan-rekan," katanya.

3. Kejati Jabar pastikan pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin

Kasus Berita Bohong Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di BandungANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kemudian, 12 nama jaksa yang disiapkan ini salah satunya ialah Jaksa Suharja. Jaksa Suharja sendiri diketahui sudah dua kali menangani perkara Bahar. Ia sebelumnya menangani kasus penganiayaan Bahar pada dua remaja.

Sedangkan terakhir, Suharja menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online.

"Tentunya nanti perkara ini akan dipersiapkan sebaik mungkin untuk persiapan pelimpahannya ke pengadilan. Nah, akan disidangkan oleh jaksa senior yang sudah berpengalaman sebelumnya terkait kasus HBS ini," katanya.

4. Bahar dan pengunggah videonya dijadikan tersangka dalam kasus ini

Kasus Berita Bohong Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di BandungANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan tersangka lain yakni Tatang Rustandi. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca Juga: Polda Jabar Tolak Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya