Kakek Bejat di Astanaanyar Bandung Divonis 10 Tahun Penjara

US terbukti menyetubi perempuan belia hingga hamil

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis sepuluh tahun kurungan penjara terhadap terdakwa US (60 tahun). Dia dinyatakan bersalah setelah tega menyetubuhi seorang perempuan berusia 13 tahun hingga hamil.

Vonis kakek asal Astanaanyar, Kota Bandung dibacakan pada sidang tertutup di PN Bandung, Selasa (5/12/2023). Selain vonis kurungan penjara, US juga diputus membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara

"Sudah putus, vonisnya sepuluh tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan," kata JPU Kejari Kota Bandung, Ambar Arum saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

1. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan

Kakek Bejat di Astanaanyar Bandung Divonis 10 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ambar menjelaskan, hakim memutus US bersalah melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primer.

Adapun vonis hakim pada US sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU, di mana Jaksa saat itu menjatuhkan tuntutan untuk kakek asal Astanaanyar, Kota Bandung ini dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Kami masih ada waktu untuk pikir-pikir, nanti JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," ucapnya.

2. Jaksa belum putuskan banding

Kakek Bejat di Astanaanyar Bandung Divonis 10 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, Ambar mengatakan, seluruh unsur pidana yang disangkakan pada terdakwa telah diakomodir oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dan dinyatakan terbukti bersalah. Namun, untuk langkah banding atau menerima tuntutan, nantinya jaksa yang akan mengumumkan.

"Tapi yang pasti, dari semua unsur pidana yang kami dakwakan, semua sudah dinyatakan terbukti memenuhi unsur," katanya.

3. US dilaporkan setelah diadukan keluarga ke polisi

Kakek Bejat di Astanaanyar Bandung Divonis 10 Tahun PenjaraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, aksi biadab US dilakukan dari April 2022 hingga Februari 2023. Perbuatan kejinya itu membuat korban dilaporkan sudah hamil dengan usia kandungan sembilan bulan. Dalam dakwaan, aksi keji yang US lakukan sudah terjadi selama lima kali.

US bahkan kerap mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun mengenai tindakan keji yang dialaminya.

Aksi biadab US itu kemudian terbongkar setelah ibu korban menemukan anak 13 tahun tersebut sudah hamil tujuh bulan pada September 2023. Sang ibu kemudian melapor ke polisi hingga US akhirnya dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: 11 Rumah di Astanaanyar Terbakar, Oded Sewakan 34 KK Kontrakan

Baca Juga: 3 Anggota Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Diperiksa

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya