JPU Kejari Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indramayu, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang (PG) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, eksepsi Panji Gumilang ditolak oleh JPU Kejari Indramayu. Penolakan dilakukan karena beberapa alasan yang telah dibacakan.
"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata Adrian dikutip dari ANTARA.
1. Persidangan sudah masuk pokok perkara
Adrian menjelaskan, salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus. Sehingga, eksepsi akhirnya ditolak.
"Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi," ujarnya.
2. Hakim akan mengambil sikap atas eksepsi ini
Meski tanggapan dari JPU secara keseluruhan menolak eksepsi itu, majelis hakim PN Indramayu yang diketuai Yogi Dulhadi belum mengabulkan atau menerima nota keberatan Panji Gumilang.
Menurut Adrian, tanggapan dari JPU akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Desember 2023.
"Majelis hakim belum menolak atau mengabulkan. Jadi, secara hukum acara setelah mendengarkan tanggapan, barulah hakim akan mengambil sikap. Kapan itu? pada tanggal 6 Desember 2023 dengan dijatuhkannya putusan sela," jelasnya.
3. Kuasa hukum menghargai penolakan JPU
Sementara itu, Heru Iskandar selaku tim kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya tetap menghormati tanggapan dari JPU karena mereka memiliki pendapat sendiri terkait eksepsi yang sudah diajukan.
Heru menyampaikan dalam sidang berikutnya tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan nota keberatan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Penolakan itu wajar karena pendapat dari sisi JPU dan dari sisi kuasa hukum. Nantinya akan ada saksi juga untuk membuktikannya," katanya.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Lima Jam dengan 55 Pertanyaan Terkait TPPU
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis