Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Dalam sidang ini Panji didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto mengatakan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Sedangkan Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.
1. Panji Gumilang didakwa menyiarkan berita bohong
Yanto Arianto menuturkan untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto, dikutip dari ANTARA, Kamis (9/11/2023).
2. Panji Gumilang didakwa melanggar UU ITE
Selain itu, Yanto menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Yanto menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan atau SARA," ujarnya.
3. Sidang dakwaan dilakukan pembatasan
Untuk dakwaan lainnya, ungkap Yanto, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Yanto menjelaskan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.
"Sidangnya bersifat terbuka untuk umum, tapi karena kondisi gedung ini kecil kami batasi," ucap dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 20 Tahun Penjara di Kasus Dugaan TPPU