Jangan Takut! Pelanggar PSBB di Kota Bandung Hanya Diberikan Blanko

Kesuksesan PSBB Bandung Raya ada di tangan masyarakat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu(22/4) hingga Selasa(5/5), mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB Bandung Raya nanti.

Para warga yang melanggar peraturan PSBB nanti akan mendapatkan sanksi berupa teguran hingga administrasi dari penegak hukum berupa surat blanko. Surat blanko ini hampir sama dengan wilayah di DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang telah lebih dulu melaksanakan PSBB untuk memutus mata rantai COVID-19. 

Namun, di Kota Bandung surat blanko yang diberikan kepada warga yang melanggar ada dua jenis. Pertama, surat akan diberikan kepada pengendara lalu lintas yang tidak mengikuti aturan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) terkait COVID-19. Kedua, surat blanko akan diberikan kepada masyarakat yang tetap melakukan kerumunan.

1. Wali Kota Bandung akui sanksi perwal memang sebatas teguran

Jangan Takut! Pelanggar PSBB di Kota Bandung Hanya Diberikan BlankoIDN Times/Humas Bandung

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) perihal sanksi memang hanya mengedepankan teguran saja. Namun, jika teguran tidak mempan, Ia menyebut polisi akan berikan blangko.

"Sanksi yang ada dari inovasi kapolrestabes, nanti akan mengadakan blanko pelanggaran dan tercatat di kepolisian. Itu peringatan aja, tapi kalau ada hal yang melanggar krusial, saya bisa itu," ujar Oded berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (20/4)

2. Ada dua Blanko yang akan diterapkan Polrestabes Bandung

Jangan Takut! Pelanggar PSBB di Kota Bandung Hanya Diberikan BlankoIDN Times/Yogi Pasha

Kemudian, Kapolrestabes Kota Bandung, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sanksi berupa surat blanko Kota Bandung hampir sama dengan DKI Jakarta. Namun untuk Kota Bandung ada penambahan satu blanko untuk tempat umum.

"Kalau daerah lain ada blanko dalam hal moda transportasi, itu kita ada ditambah satu blanko untuk di temapt umum," ujarnya Ulung.

3. Polrestabes Bandung menyebut tindakan sanksi diberlakukan sesuai perwal

Jangan Takut! Pelanggar PSBB di Kota Bandung Hanya Diberikan BlankoIDN Times/Azzis Zulkhairil

Ulung mengatakan, pihak kepolisian akan menjalankan semua sanksi dan aturan pelanggar PSBB berdasarkan dasar hukum dari Perwal PSBB. Menurutnya, dalam perwal sudah dijelaskan bahwa akan diberikan tindakan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.

"Kita sekarang ini tindakannya humanis karena perwal seperti itu dan kita tegur dan kita informasikan sampai sadar," ungkapnya.

4. Blanko masih belum dipastikan kekuatannya apa

Jangan Takut! Pelanggar PSBB di Kota Bandung Hanya Diberikan BlankoIDN Times/Yogi Pasha

Ulung menambahkan, pemberian sanksi blanko bukan berarti tilang, tidak ada istilah tilang. Menurutnya masyarakat tidak perlu takut dan tegang. Ia meminta masyarakat tetap mengikuti aturan PSBB dengan tertib.

"Kita tidak tilang, masyarakat tidak perlu takut dan tegang, tapi jalankan aturan yang ada masyarakat sadar dan disiplin sat PSBB ini. Masyarakat dirumah saja," katanya.

Disinggung soal seberapa besar impact atau kekuatan dari surat blanko tersebut. Ulung menjawab dengan diplomtis. Ia mengatakan akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait lainnya perihal tersebut.

"Nanti akan disesuaikan anggota di lapangan. Sementara kita berikan humanis dan kita akan masukan dalam data." kata dia.

Baca Juga: Sanksi Perwal PSBB Bandung Dinilai Tak Akan Buat Warga Diam di Rumah

Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya