Jadi Justice Collaborator, Polda Jabar Pastikan Keluarga Danu Aman

Danu sejak awal sudah diberikan sel khusus

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan keluarga M. Ramdanu alias Danu, satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Kabupaten Subang, akan dilindungi.

Jaminan diberikan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui usulan justice collaborator (JC). Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu.

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini, Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kami. Kami tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kami berikan pengamanan," kata Surawan dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

1. Danu dan Yosep sudah tidak disatukan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka

Jadi Justice Collaborator, Polda Jabar Pastikan Keluarga Danu AmanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Danu sendiri merupakan orang pertama yang menyerahkan diri pada 18 Agustus 2023. Setelah itu, barulah Polda Jabar menetapkan dua orang lainnya yaitu, Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

"Dari awal Danu datang, kami simpan di tempat khusus, bukan di rutan Polda," ucap Surawan.

2. Danu dan Yosep menempati sel berbeda

Jadi Justice Collaborator, Polda Jabar Pastikan Keluarga Danu AmanIlustrasi korban tewas. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surawan menjelaskan, dalam masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Danu dan Yosep sudah diberikan sel terpisah.

Adapun tersangka Danu sendiri merupakan keponakan dari korban Tuti yang diduga mengetahui kronologi pasti kasus ini.

"Iya terpisah (dengan Yosep)," katanya.

3. LPSK kabulkan permintaan Danu sebagai JC

Jadi Justice Collaborator, Polda Jabar Pastikan Keluarga Danu AmanIlustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan JC M. Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.

"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M. Ramdanu alias Danu," kata kuasa hukum M. Ramdanu, Achmad Taufan, Jumat (1/12/2023).

Dia menuturkan, permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5/1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M. Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.

Baca Juga: Polda Serahkan Berkas Pembunuhan Subang ke Kejati Jabar

Baca Juga: Polisi Siap Hadapi Praperadilan Yosep, Tersangka Pembunuhan di Subang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya