HIPMI Jabar Dorong Anggota Bayar THR Karyawan Tak Dicicil 

THR harus dibayarkan penuh tanpa ada cicilan

Bandung, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat (Jabar) mendorong anggotanya untuk tertib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Dorongan ini diberikan sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

Ketua BPD HIPMI Jawa Barat, Surya Batara Kartika mengatakan, pengusaha yang tergabung dan menjadi anggota HIPMI Jabar harus ikuti imbauan dari pemerintah pusat dan daerah soal pembayaran THR tanpa dicicil.

"Kami melihat sebenarnya itu adalah kebijakan yang baik bahwa THR ini harus dilaksanakan tanpa adanya cicilan," ujar Surya saat ditemui usai acara buka puasa bersama dengan pengurus HIPMI se-Jawa Barat di Hotel Pullman, Kota Bandung pada Rabu (12/4/2023) malam.

1. Karyawan harus dapat hak THR

HIPMI Jabar Dorong Anggota Bayar THR Karyawan Tak Dicicil Ketua BPD HIPMI Jawa Barat, Surya Batara Kartika (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Anggota HIPMI Jabar sendiri ada 4.000 lebih, di mana Surya mendorong agar hak THR dari karyawan bisa dipenuhi secara maksimal dan tidak dicicil. Aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah juga diharapkan bisa ditaati.

"THR tidak dicicil supaya seluruh karyawan yang jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu dan jutaan pekerja itu mampu mendapatkan haknya dan juga ikut bisa merayakan hari raya dengan baik," ungkapnya.

2. Perusahaan harus siapkan THR jauh-jauh hari

HIPMI Jabar Dorong Anggota Bayar THR Karyawan Tak Dicicil Ketua BPD HIPMI Jawa Barat, Surya Batara Kartika (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

HIPMI Jabar juga turut membantu mensosialisasikan aturan THR tanpa dicicil pada anggota. Upah tambahan di luar gaji ini seharusnya sudah diperhitungkan oleh perusahaan agar bisa dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil.

"Kami tentu di HIPMI selalu ikut mensosialisasikan hal ini, di mana pengusaha harus mampu menyiapkan dengan baik keuangan masing-masing termasuk di luar gaji yaitu THR," ucapnya.

3. Pemerintah daerah dan pusat minta pengusaha tertib bayar THR 2023

HIPMI Jabar Dorong Anggota Bayar THR Karyawan Tak Dicicil Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Terakhir, Surya mengimbau agar anggota HIPMI Jabar bisa senantiasa memperhatikan hak karyawan pada masa libur lebaran 2023. Mulai dari hak bekerja dan hak THR itu sendiri.

"Kami selalu saling mengingatkan untuk tidak menunda THR, untuk taat secara waktu dan taat secara jumlah juga," kata dia.

Untuk diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil juga meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten kota di Jabar tidak mencicil THR 2023.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," ujar Emil di Bandung, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perusahaan Cicil Bayar THR Idul Fitri 2023

Baca Juga: Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya