Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak 

Penundaan berdasarkan keputusan KPU RI dan Surat Gubernur

Bandung, IDN Times - Demi memutus mata rantai pandemi virus Corona (COVID-19) di Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menunda serangkaian kegiatan pemilu di delapan kabupaten/kota Jabar.

Seperti diketahui, terdapat delapan kabupaten/kota di Jabar akan melakukan Pilkada Serentak 2020, di antaranya ialah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur. Awalnya, Pilkada Serentak akan digelar pada September 2020.

1. Peta zona merah COVID-19 telah dibuat oleh Pemprov Jabar

Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak IDN Times/Debbie Sutrisno

Ketua, KPU Jabar, Rifqi Alimubarok mengatakan, penundaan serangkaian Pemilu 2020 kabupaten/kota di Jabar sudah berdasarkan keputusan KPU RI dan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189-Hukham/2020
tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit
akibat virus COVID-19.

"Selain itu, Pemprov Jabar juga telah membuat peta zon merah virus COVID-19 di mana antaranya ada Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten dan Kota Bandung," ujar Rifqi berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (22/3).

2. Rangkaian pemilu 2020 akan ditunda terlebih dahulu

Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak IDN Times/Debbie Sutrisno

Rifqi menuturkan, dengan dinyatakannya beberapa zona merah di Jabar, KPU secara tegas akan menunda pelaksanaan rangkaian kegiatan lainnya dalam gelaran pemilu 2020. Seperti menunda pelantikan petugas PPS di lima kabupaten/kota.

"Pelantikan PPS akan ditunda di lima Kota/Kabupaten yaitu Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu," ungkapnya.

Sedangkan untuk tiga wilayah yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran, KPU Jabar akan tetap melantik PPS dengan protokoler kesehatan yang amat ketat.

"Protokoler kesehatan dijalankan dan kemudian berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," kata Rifqi.

3. Verifikasi faktual calon juga akan ditunda

Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak IDN Times/Debbie Sutrisno

Ia menambahkan, untuk daerah yang memiliki calon perseorangan seperti di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya akan dipercepat berkas BA.2-KWK (Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan)

"Selain itu, KPU Jabar akan menunda pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan," jelasnya.

4. Waktu penundaan belum diketahui sampai kapan

Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak IDN Times/Galih Persiana

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, beberapa waktu ke depan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih juga akan ditunda terlebih dahulu. Sayangnya semua waktu penundaan belum dipastikan oleh Rifqi.

"Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran juga penyusunan daftar pemilih," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Anggarkan Rp75 Miliar Tangani Virus Corona

Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Bandung Izinkan ASN WFH kecuali Lurah!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya