Eks Walkot Cimahi Ajay Minta Uang Kepala Dinas-Camat untuk Suap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna diketahui meminta bantuan uang pada kepala dinas dan camat untuk melakuakan aksi suap pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju.
Informasi ini diketahui dalam sidang lanjutan yang menghadirkan lima ASN di antaranya Harjono Kadisdik Pemkot Cimahi; Meydi Mustika Kadis PUPR; Endang Kepala BPKP; Dani Bastian Kadis Arsip Cimahil dan Tri Polas Chandra Kadisdukcapil Cimahi.
1. Kepala Dinas harus menyerahkan uang belasan juta
Lima saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang ini mengungkapkan bahwa mereka benar diminta memberikan uang pada Ajay yang saat itu berstatus sebagai Wali Kota Cimahi. Permintaan ini disampaikan di salah satu hotel di kawasan Sari Ater oleh Dikdik Suratno Nugrahawan.
Kadisdik Pemkot Cimahi, Harjono mengatakan, untuk setingkat Kepala Dinas dimintai uang Rp10-Rp15 juta, sedangkan camat Rp5 juta.
"Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp15 juta. Setahu saya demikian," ujar Harjono saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/1/2023).
2. Penyerahan uang sebagai bentuk loyalitas pada Ajay
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Cimahi, Meydi Mustika mengatakan, dari permintaan itu dia juga mengeluarkan uang pribadinya. Hal ini dilakukan karena bentuk loyalitas pada Ajay yang saat itu merupakan Wali Kota Cimahi.
"Dari (uang) pribadi, intinya sebagai loyalitas kepada pimpinan," ujar Meydi.
Sebelum menyerahkan uang untuk Ajay. Seluruh saksi yang didatangkan mengaku tidak mengetahui uang ini bakal digunakan untuk apa. Meydi menduga, uang yang diberikan ini untuk wali kota yang tengah berkasus dengan KPK.
"Kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak disampaikan (soal masalah), urunan, uang untuk diserahkan ke KPK. Pada waktu itu saya tidak tahu (besaran yang diminta), tapi ke sini (belakang) tahunya Rp250 juta," kata Meydi.
3. Camat serahkan uang Rp5 juta
Tiga orang saksi lainnya dari golongan Camat, Endang, Tri, dan Dani mengaku hanya dimintai uang Rp5 juta. Para saksi ini juga diminta datang ke Hotel Sari Ater bersama dengan beberapa kelapa dinas lainnya.
Salah satu saksi, Endang mengatakan, dia datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan. Uang ini diberikan sebagai bentuk loyalitas pada pimpinan.
"Untuk Camat Rp5 juta. Jangan disampaikan ke siapa-siapa (pesan dari sekda), uang disampaikan ke Ahmad Nuryana. Ini bentuk loyalitas kepada pimpinan," katanya.
Untuk diketahui, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ia juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi
Baca Juga: Ajay M Priatna Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Penyidik KPK