Ajay M Priatna Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Penyidik KPK

Ajay bantah semua dakwaan JPU KPK termasuk soal gratifikasi

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan gratifikasi oleh JPU KPK. Ajay membantah telah memberikan suap pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang telah didakwakan oleh JPU KPK. Semua isi dakwaan juga akan dibantah melalui eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," ujar Fadli usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (30/11/2022).

1. Ajay bantah beri uang suap ke penyidik KPK

Ajay M Priatna Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Penyidik KPKPersidangan Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna suap penyidik KPK (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Fadli menjelaskan, dalam poin eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan depan ada dua. Pertama bantahan soal suap dan kedua soal gratifikasi. Untuk soal gratifikasi, kata dia, kliennya tidak pernah memberikan uang dari kepala dinas dan kecamatan kepada Stepanus Robin Pattuju.

"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oelh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," ungkapnya.

2. Eksepsi akan disiapkan untuk persidangan minggu depan

Ajay M Priatna Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Penyidik KPKKuasa hukum Ajay, Fadli Nasution (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Fadli menjelaskan, sejauh ini tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi bansos COVID-19 tahun 2020 di Kota Cimahi oleh KPK. Sehingga, atas semua dakwaan JPU KPK ini akan dibantah pada persidangan eksepsi minggu depan.

"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK," kata dia.

3. Ajay didakwa telah melakukan suap dan gratifikasi

Ajay M Priatna Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Penyidik KPKKuasa hukum Ajay, Fadli Nasution (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Ajay Muhammad Priatna telah melakukan tindakan pidana gratifikasi pada SKPD Pemkot Ciamahi dan juga penyuapan pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp507.390 juta.

Uang suap itu diberikan Ajay agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus agar Ajay tidak terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020.

Ajay juga didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi dengan menerima uang Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan pejabat kecamatan. Tindakan ini dilakukan saat Ajay menjadi Wali Kota Cimahi.

"Ajay menemui Sekda Cimahi dan menyampaikan perlu uang Rp1 miliar untuk mengumpulkan uang itu, Sekda kemudian mengumpulkan camat dan kepala dinas untuk patungan dan uang dihasilkan hanya Rp250 juta kemudian diserahkan pada Ajay," kata JPU KPK, Agung Hadi Wibowo di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi 

Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay

Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya