Eks Pjs Dirut PD Pasar Kota Bandung, Didakwa 15 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendakwa Mantan Pjs Direktur PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman, dengan pasal 8 UU Tipikor di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12).
Dalam sidang dakwaan ini, Andri dinilai telah melakukan transaksi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Andri pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
1. Andri dinilai menggelapkan uang miliaran rupiah
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah, Andri dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp2,4 miliar," ujar Gani disela dakwaannya.
2. Andri menyimpan bilyet deposito di brankas pribadi
Gani menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakuka pada awal 2017. Terdakwa selaku direktur umum administrasi dan keuangan PD Pasar meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar yang disimpan oleh bendahara di brankas pribadi.
"Andri meminta pengeluaran saksi Linda Apriastuty melalui Kasubid Akuntansi Eden Wahyudi untuk menyimpan bilyet di brankas Andri dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan," ungkapnya.
3. Bilyet disimpan untuk membeli Garam Juara
Gani menambahkan, setelah bilyet sudah dipegang Andri, kemudian muncul niatnya untuk melakukan bisnis garam. Andri pun mengajak saksi Jaenal Hariadi selaku direktut PT Fast Media Internusa (FMI) untuk pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara.
"Dengan ketentuan saksi Jaenal memenuhi pengadaan 400 ton garam, dan terdakwa menyerahkan uang pembelian seniali Rp1,1 miliar sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa," tuturnya.
Untuk mendapatkan modal pembelian garam, Gani mengatakan, Andri mengambil bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar dan diserahkan ke BPRKS HIK sebagai jaminan untuk pembiayaan pembayaran garam kepada PT FMI.
Setelah itu, lanjut Gani, PT FMI mencairkan dana ke BPRKS HIK dalam dua tahap dengan total keselurihan Rp2,4 miliar. Tahap awal terjadi pada 26 April 2017 senilai Rp1,4 miliar digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan untuk Rp300 juta, tetap berada di rekening PT FMI.
Namun usut punya usut, Andri ternyata mengetahui password dan nomor rekening PT FMI, merasa memiliki pasword dan nomor rekening, Andri menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp300 juta. Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp250 juta.
"Sedangkan sisanya Rp750 juta untuk membayar utang PT FMI ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam," jelasnya.
4. Diancam 3 hingga 15 tahun kurungan penjara
Dengan demikian, kata Gani, rangkaian perbuatan Andri bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Perbuatan Andri diatur di Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman minimal 3 tahun paling lama 15 tahun.
Usai pembacaan dakwaan, Andri Salman dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi dan akan disidangkan pekan depan.
Baca Juga: Amankan Aset Pasar Andir, PT APJ dan PD Pasar Bermartabat Saling Klaim