Dua Terdakwa Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Bui

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK

Bandung, IDN Times - Dua Terdakwa penyuap Hakim Agung di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma divonis 6,6 tahun dan 5,6 tahun bui. Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (26/6/2023).

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menilai, Heryanto Tanaka terbukti bersalah telah menyuap hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Vonis dibacakan langsung oleh Hakim M. Syarief. Adapun kedua terdakwa ini mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

1. Hakim memberikan denda Rp750 juta

Dua Terdakwa Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun BuiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Heryanto Tanaka sendiri merupakan salah seorang deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Syarif, Senin (26/6/2023).

2. Ivan Dwi Kusuma juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara

Dua Terdakwa Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun BuiHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, rekannya, Ivan Dwi Kusuma juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp750 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Ivan Dwi Kusuma dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ungkapnya.

Hakim menilai, Ivan telah terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Jaksa KPK memberikan tuntutan keduanya delapan tahun penjara

Dua Terdakwa Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, vonis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, terdakwa Heryanto Tanaka dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Ivan Dwi Kusuma dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun dalam kasus ini Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana dinilai telah melakukan suap pada hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA untuk membatalkan kasasi.

Baca Juga: Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Ketua MA Lantik 3 Hakim Agung Baru, Ini Daftarnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya