Dua Penyuap CCTV Bandung Smart City Dituntut Dua Tahun Bui 

Tuntutan Benny dan Andreas lebih berat dibandingkan Sonny

Bandung, IDN Times - Dua orang terdakwa penyuap proyek CCTV dalam program Bandung Smart City, Andreas Guntoro, dan Benny dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai, manager dan direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) itu telah terbukti melakukan tindak suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

"Menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).

1. Keduanya dituntut dua tahun enam bulan bui

Dua Penyuap CCTV Bandung Smart City Dituntut  Dua Tahun Bui Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam suap ini, dua orang terdakwa itu telah memberikan uang senilai sekitar Rp585 juta pada pejabat Dishub Kota Bandung, dan Wali Kota non-aktif Yana Mulyana. Sehingga, jaksa memberikan tuntutan dua orang terdakwa ini dengan kurungan penjara dua tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama dua tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

2. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam membersntas korupsi

Dua Penyuap CCTV Bandung Smart City Dituntut  Dua Tahun Bui Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengembangkan hal yang memberatkan dan memberatkan. Untuk, hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

3. Tiga orang penyuap Bandung Smart City dituntut berbeda-beda

Dua Penyuap CCTV Bandung Smart City Dituntut  Dua Tahun Bui Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, tuntutan Benny dan Andreas lebih berat apabila dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi. Penyuap proyek ISP dalam program Bandung Smart City ini hanya dituntut 2 tahun penjara.

Titto mengatakan, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya pun berbeda.

"Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Itu beda," kata dia.

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya