Dua BPR di Jabar Merugi Ratusan Miliar, Gubernur Diminta Turun Tangan 

Dua BPR ini menjadi catatan dalam capaian WTP Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami kerugian yang besar selama 2023. Angka kerugiannya diketahui mencapai belasan hingga ratusan miliar.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dalam laporan itu, Pemprov Jabar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun BPK memberikan catatan atas kerugian yang besar BPR Intan Jabar, dan BPR Indramayu Jabar.

1. BPR Intan Jabar merugi hingga Rp141,16 miliar

Dua BPR di Jabar Merugi Ratusan Miliar, Gubernur Diminta Turun Tangan ilustrasi melakukan evaluasi keuangan (pexels.com/RDNE Stock project)

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menjelaskan, BPK RI memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Penekanan suatu hal yang dimaksud satu diantaranya BPR Intan Jabar yang mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023.

"Hal ini berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp141,16 miliar, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/Car) sebesar negatif 571,62%, dan aset perusahaan menurun menjadi sebesar Rp28,93 miliar," ujar Ahmadi, di DPRD Jabar, Selasa (21/5/2024).

2. BPR Indramayu mencapai Rp18,48 miliar

Dua BPR di Jabar Merugi Ratusan Miliar, Gubernur Diminta Turun Tangan ilustrasi merencanakan keuangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sedangkan BPR Indramayu Jabar, dijelaskannya, tercatat kerugian sebesat negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023, akibat koreksi penyimpangan keuangan, dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP).

"Hal itu berdampak pada penurunan modal, dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya," katanya.

Dengan kondisi itu, Noor menegaskan, penyertaan modal daerah pada PT BPR Intan Jabar dan PT BPR Indramayu Jabar tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Selain itu terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemdaprov Jabar," tegas Noor.

3. Bey Mahmudin diminta turun gunung

Dua BPR di Jabar Merugi Ratusan Miliar, Gubernur Diminta Turun Tangan Dok. Humas Pemkot Bandung

Noor melanjutkan, BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar yang melebihi batas maksimal simpanan.

"Kemudian bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar yang melebihi suku bunga dalam rangka memitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar," jelasnya.

Selain itu, BPK minta Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar dan PT BPR Indramayu Jabar.

Baca Juga: Gula Pasir di Jabar Langka, Diduga Ada Masalah Distribusi

Baca Juga: Iduladha, Pemprov Jabar Anggarankan Rp3,1 Miliar untuk Pasar Subsidi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya