DPRD Sebut Penambangan Ilegal di Bogor Marak dan Belum Terkontrol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa persoalan penambang ilegal di kabupaten dan kota di Jabar masih marak dan belum terkontrol dengan maksimal.
Mochamad Ichsan, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Bogor, semua capaian terlihat sudah berjalan dengan baik. Namun, ada beberapa yang perlu menjadi perhatian.
"Kami mengapresiasi kinerja Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor ini, akan tetapi untuk proyek-proyek besar seperti penanganan penambang ilegal masih tetap marak dan belum bisa terkontrol." ujar Ichsan, Kamis (7/10/2021).
1. ESDM harus tetap pro aktif
Ichsan bilang, kewenangan soal penanganan tambang ilegal itu sekarang sudah beralih ke Kemnterian PUPR. Hanya saja, Dinas ESDM wilayah perlu memiliki peran karena Bogor masih merupakan wilayah Jabar.
"Kami mendorong kepada ESDM tetap proaktif dalam me-monitoring dan mempunyai peran di situ, walaupun nanti eksekusinya kita menunggu dari pihak pusat," ungkapnya.
2. Pemerintah jangan abaikan aduan pemerintah
Pelayanan publik tetap harus diterima dan dijalankan oleh Dinas ESDM Wilayah II Bogor. Ia mengatakan, jangan sampai nantinya ada masyarakat yang merasakan terganggu dengan aktivitas tambang ilegal justru dibiarkan tanpa penanganan.
"Bagaimana pun itu masyarakat mengadu ke kantor ini, baik itu dalam segi perizinan, maupun kewenangan. Dan satu hal lagi, bahwa ESDM tidak sendiri dalam menangani masalah itu melainkan bekerjasama dengan aparat," katanya.
3. Masyarakat harus mendapatkan pendamping hukum
Ichsan menambahkan, masyarakat yang dirugikan dari aktivitas tambang ilegal harus diberikan perlindungan. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini harus melayani aduan masyarakat dengan baik, bukan justru mengabaikannya.
"Dinas dalam hal ini tidak sendiri, apalagi kalau kondisinya perlu pendampingan hukum maka harus ditegakkan," kata dia.
Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Muncul Di Persidangan Korupsi DPRD Jabar, Kok Bisa?
Baca Juga: Pemprov dan DPRD Jabar Tetapkan APBD-P 2021 Sebesa Rp39,42 Triliun