Din Syamsuddin Didesak Mundur Alumni, MWA ITB Anggap Perkara Selesai

Soal Din Syamsuddin sudah selesai

Bandung, IDN Times - Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Teknologi Bandung (ITB) enggan berkomentar banyak perihal pengunduran diri Din Syamsuddin sebagai Wakil Masyarakat ITB. Bahkan MWA menilai, hal tersebut sudah selesai.

Ketua MWA, Yani Panigor mengatakan, saat ini MWA sedang fokus untuk persiapan ITB satu abad. Menurutnya, terkait masalah pengunduran Din Syamsuddin tidak perlu dibahas lagi.

"Sudah titik gitu saja. Saya pikir tidak perlu ditanggapi, kita lagi fokus ITB ke depan satu abad. Beliau yang undurkan diri kok," ujar Yani saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/6). 

1. Din Syamsuddin undurkan diri atas kemauan pribadi

Din Syamsuddin Didesak Mundur Alumni, MWA ITB Anggap Perkara SelesaiDin Syamsuddin (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Yani mengungkapkan, pengunduran diri oleh Din Syamsuddin dilakukan secara pribadi bukan atas dasar konflik internal. Disinggung alasan pasti Din keluar dari MWA, Yani tidak menjelaskan lebih rinci.

"Keluar atas dasar pribadi. Sudah lah jangan terlalu detail, saya tidak mau ITB dipergunjingkan dengan masalah seperti ini. Saya lebih suka prestasi ITB," ungkapnya

2. Persoalan Din Syamsuddin telah selesai

Din Syamsuddin Didesak Mundur Alumni, MWA ITB Anggap Perkara SelesaiInstagram.com/itb1920

Kemudian, Yani menambahkan, kondisi tersebut ada baiknya tidak lagi diperdebatkan. Menurutnya, lebih baik kini MWA mempersiapkan banyak rencana kegiatan ke depan.

"Soal itu sudah lewat lah. Untuk kebaikan semua pihak dan untuk MWA ke depan," katanya.

3. Ikatan alumni minta Din undurkan diri

Din Syamsuddin Didesak Mundur Alumni, MWA ITB Anggap Perkara Selesaiitb.ac.id

Berdasarkan data yang dihimpun oleh IDN Times, sebelum mengundurkan diri, Din Syamsuddin dituntut oleh sejumlah alumni ITB agar tidak lagi menjabat sebagai anggota struktural MWA ITB.

Para alumni ITB menilai Din Syamsuddin beberapa kali menuduh pemerintah seperti pernyataan Din pada 29 Juni 2019 yang menyebut adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Waspada Corona, Pemkot Bandung Kembali Tutup Jalanan saat Tengah Malam

Baca Juga: 5 dari 191 Tenaga Kesehatan di Jabar yang Positif COVID-19 Meninggal

Baca Juga: 191 Tenaga Kesehatan di Jabar Positif COVID-19, Lima Orang Meninggal 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya