Dana Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu Dikorupsi! 

Nilai korupsi mencapai Rp5,4 miliar

Bandung, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan Eks Pegawai UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC. Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bekas pegawai PPPK di RSUD Pelabuhan Ratu ini melakukan tindakan pidana korupsi dengan cara mengambil uang insentif tenaga kesehatan COVID-19 dan dana santunan kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar, dengan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

1. Korupsi dilakukan dengan membuat data pikir

Dana Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu Dikorupsi! (Istimewa)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terlebih dahulu. Setelah diajukan, uang kemudian diterima secara bertahap.

"Uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil," ujar Ibrahim, Kamis (28/12/2023).

2. Polisi berhasil selamatkan Rp4,8 miliar

Dana Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu Dikorupsi! (Istimewa)

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, uang yang dikorupsi oleh pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021. Atas tindakan ini Polda Jabar kemudian menangkap pelaku.

Adapun dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, Polda Jabar telah menyita Rp4,8 miliar dan telah dikembalikan ke kas negara. Kini, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya.

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Dana Insentif Nakes COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu Dikorupsi! (Istimewa)

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan tiga saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Polda Jabar Prediksi Arus Mudik Nataru Mulai Terjadi Awal Pekan Ini

Baca Juga: Jaga Nataru 2024, Polda Jabar Terjunkan 25.973 Personel Gabungan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya