Cemari Sungai Cimalaya, 18 Perusahaan Dikenai Sanksi

Perusahaan terbukti melakukan pencemaran Sungai Cilamaya

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membongkar penyebab menghitamnya Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang. Menurutnya, pencemaran itu terjadi akibat tidak teraturnya pola kebersihan rumah tangga dan perusahaan yang berdiri di sana.

Bey memastikan bahwa ia sudah melihat langsung kondisi pencemaran Sungai Cilamaya, di Bendungan Barugbug. Tinjuan ini juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

"Ada laporan dari masyarakat bahwa sungai ini kan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Nah ini kemarin hitam, mereka melaporkan ada bau gitu," ujar Bey, Selasa (7/11/2023).

1. Sungai Cilamaya hitam karena pencemaran

Cemari Sungai Cimalaya, 18 Perusahaan Dikenai SanksiPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah meninjau langsung, Bey mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya Sungai Cilamaya menghitam karena adanya pencemaran dari perusahaan, limbah rumah tangga, serta beberapa faktor lainnya.

"Hasilnya memang terjadi pencemaran terutama dari domestik di rumah tangga, pertenakan, dan industri juga. Termasuk dari usaha kecil, juga dari pertanian dan deterjen. Dan ini kadarnya sudah berbahaya," ucapnya.

2. Ada 18 dari 20 perusahaan telah diberikan sanksi

Cemari Sungai Cimalaya, 18 Perusahaan Dikenai SanksiPj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat (5/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bey juga sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pencemaran di Sungai Cilamaya. Dia memastikan, ada sebanyak 18 perusahaan yang kini sudah dikenakan sanksi karena telah melakukan pencemaran hingga warna sungai menjadi hitam.

"Jadi ada 20 perusahaan yang didata, di mana 18 perusahaan yang kena sanksi, sisanya yang mengikuti rekomendasi. Sanksinya pembekuan usaha, dan bisa dipidanakan," katanya.

3. Masyarakat jangan sampai dirugikan akibat pencemaran ini

Cemari Sungai Cimalaya, 18 Perusahaan Dikenai SanksiPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Bey menambahkan, dengan sudah adanya perusahaan yang dikenakan sanksi, pemerintah Kabupaten Karawang harus turut mengawasi para perusahaan agar tidak membuang limbah secara langsung di Sungai Cilamaya.

"Jadi memang kita harus lebih sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Jadi edukasi dan juga pengawasan akan lebih ketat lagi kepada perusahaan-perusahaan," kata dia.

Baca Juga: Bey Machmudin Siap Diawasi Terkait Netralitas Pemilu 2024 di Jabar

Baca Juga: Bey Machmudin: BIJB Kertajati Mulai Beroperasi Penuh Besok!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya