Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022 

Jika tidak direvisi buruh ancam mogok kerja

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam berbagai macam serikat kelas pekerja mengepung Gedung Sate, kantor Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil pada Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan pantauan di lapangan, buruh datang menggunakan kendaraan bermotor dengan atribut masing-masing. Di depan Gedung Sate mereka melakukan orasi secara bergantian.

Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar mengatakan, buruh meminta Emil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

"Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka elemen buruh akan melakukan aksi lanjutan. Skemanya mungkin akan terjadinya mogok (kerja)," ujar Roy saat ditemui di sela demo.

1. Buruh akan menginap di Gedung Sate

Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022 Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain akan melakukan mogok, Roy bilang, elemen buruh itu akan melakukan aksi mogok kerja hingga tiga hari ke depan. Hal itu akan diterapkan jika Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMK tidak direvisi.

"Kemudian akan ada rencana menginap juga, saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk rencana menginap malam ini, dan beberapa hari ke depan, kan aksinya tiga hari," ucapnya.

2. Ada UMK beberapa daerah tidak naik

Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022 Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan hasil tinjauan langsung, Roy mengatakan bahwa keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil tercatat beberapa daerah tidak mengalami kenaikan. Adapun kenaikan dianggapnya masih jauh dari harapan.

"Kepgub kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimunya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8 persen sampai dengan 1,9 persen, tentunya berkisar dari 12 ribu sampai 30 ribuan," katanya.

3. Kenaikan tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi

Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022 Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Pemerintah Provinsi Jabar seharusnya menggunakan perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kondisi ekonomi di Jabar sedang mengalami peningkatan, sehingga kenaikan upah buruh harus dilakukan.

"Itu hanya naik sedikit. Kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu persis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus," kata dia.

4. Pemprov Jabar sudah ketok palu UMP dan UMK 2022

Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Minta Ridwan Kamil Revisi UMK 2022 Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1.841.487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.

Dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula. Setiawan bilang, tiga formula ini yaitu, UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kita lihat, kewenangan Gubernur menetapkan ini merupakan amant UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," kata dia.

Baca Juga: Bertemu PABPDSI, Ridwan Kamil Bahas Pembangunan Desa Mandiri

Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap 2050 Indonesia Total Pakai Energi Terbarukan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya