[BREAKING] Bandung Resmi Terapkan Syarat Rapid Test Antigen Wisatawan

Penerapan aturan mulai berlaku sejak hari ini

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya menerapkan syarat rapid test antigen untuk wisatawan yang berlibur ke Bandung pada Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Keputusan ini resmi dilakukan Pemkot Bandung sesuai dengan Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial ini terdapat tujuh aturan teknis yang harus diperhatikan. Salah satunya yakini menghimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Oded seperti dikutip IDN Times pada SE, Seni (21/12/2020).

Adapun implementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Diminta Terapkan Rapid Test Antigen untuk Wisatawan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya