Bekukan Aset Herry Wiriawan, Kejati Jabar Minta Hakim Bubarkan Yayasan

Permintaan ini masuk berkas tuntutan jaksa Kejati Jabar

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membekukan sejumlah aset dan yayasan miliki terdakwa Herry Wiriawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung.

Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, terdakwa Herry Wirawan selain diberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri, ada juga beberapa tuntutan lain termasuk permintaan pencabutan dan pembekuan sejumlah aset.

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tafsir Madani," ujar Asep, di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

1. Hakim diminta merampas harta benda Herry

Bekukan Aset Herry Wiriawan, Kejati Jabar Minta Hakim Bubarkan YayasanKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Jaksa menganggap perbuatan Herry Wirawan sebagai tindakan pidana luar biasa. Asep bilang, perbuatan Herry telah membuat banyak korban mengalami kondisi trauma mendalam dari kasus ini.

"Kami juga meminta, hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang," katanya.

2. Hasil lelang diberikan pada korban untuk jaminan pendidikan

Bekukan Aset Herry Wiriawan, Kejati Jabar Minta Hakim Bubarkan YayasanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Asep menambahkan, tuntutan terdakwa Herry Wirawan ini dilakukan sudah berdasarkan pertimbangan dari dakwaan dan berdasarkan beberapa sejumlah fakta persidangan. Menurutnya, hasil lelang aset Herry kemudian akan diberikan pada korban

"Hasil lelang, diserahkan ke negara, Pemprov Jabar, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata dia.

3. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

Bekukan Aset Herry Wiriawan, Kejati Jabar Minta Hakim Bubarkan YayasanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Sebelumnya, Kajati Jabar menuntut terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung dengan pidana hukuman mati. Selain itu, Herry juga mendapatkan tambahan hukuman kebiri kimia.

Tuntutan ini, kata dia, sudah berdasarkan dakwaan pada Herry Wirawan dalam kasus memperkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan tambahan berupa kebiri kimia. Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wirawan) disebarkan," kata dia.

Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: [BREAKING] Terdakwa HW, Pemerkosa 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya