[BREAKING] Terdakwa HW, Pemerkosa 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

HW dianggap melakukan tindakan pidana luar biasa

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung ditutuntut hukuman mati. HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Seluruh tuntutan diberikan jaksa sudah berdasarkan dakwaan pada Herry Wirid yang telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya