Bapenda Jabar Kaji Denda Pajak Emisi Kendaraan di Ambang Batas

Bapenda akan berkoordinasi dengan DLH Jabar

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan membahas skema penambahan pajak bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu saat uji emisi. Kajian rencana ini pun harus dilakukan secara matang.

Adapun pembahasan nantinya akan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, pada prinsipnya, wacana tersebut menitikberatkan pada upaya menekan polusi udara.

"Pembahasannya nanti berkaitan dengan Instrumen atau nilai koefisiensi dasar pengenaan tarif pajak. Tapi ini masih harus dibahas lebih lanjut," ujar Dedi, Kamis (28/9/2023).

1. Bapenda juga berkoordinasi dengan Kemendagri

Bapenda Jabar Kaji Denda Pajak Emisi Kendaraan di Ambang BatasIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain membahasnya dengan DLH, Dedi mengatakan, Bapenda Jabar harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Karena menurut regulasi pajak Kendaraan pembebanan pajak lebih tinggi itu sudah diatur, di antaranya memuat faktor nilai jual, bobot, dan progresif.

"Nah, pengertian bobot itu mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan. Nanti dibahas lagi soal kemungkinannya," katanya.

2. Denda ini bisa diartikan sebagai hukuman

Bapenda Jabar Kaji Denda Pajak Emisi Kendaraan di Ambang BatasIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di luar dari hal tersebut, kebijakan ini bisa menjadi penyeimbang dari kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Bapenda yang setiap tahun menggelar program relaksasi, pemutihan, atau diskon pajak.

"Kami kan sudah memberikan atau menyediakan program pemutihan, relaksasi pajak. Nah, kalau kebijakan penambahan pajak bagi kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu uji emisi ini semacam punishment lah istilahnya," katanya.

3. Rencana ini berawal dari usulan dari DLH Jabar

Bapenda Jabar Kaji Denda Pajak Emisi Kendaraan di Ambang BatasIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan, kendaraan yang tak lulus uji emisi nantinya akan diberikan sanksi berupa pajak tambahan. Dia memastikan aturan ini hanya diterapkan bagi kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas.

Menurutnya selain itu ada juga skema penerapan uji emisi pada kendaraan wajib pajak yang hendak memperpanjang pajak tahunan. Namun, kemudian muncul usulan agar ada denda atau pajak tambahan pada para pemilik kendaraan yang melebihi ambang batas emisi.

"Sebagai bentuk punishment atau mesti dilakukan perbaikan dulu (kendaraanya), itu masih kami rumuskan," katanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Pilkada 2024

Baca Juga: Pemprov Jabar Perpanjang Status Darurat Sampah Bandung Raya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya