Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan

Program ini berjalan sejak 3 Juli hingga Agustus 2023

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini digelar selama dua bulan, dimulai per 3 Juli 2023.

Dalam program ini ada beberapa yang ditawarkan pada wajib pajak, mulai dari bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

1. Banyak diskon yang diberikan

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 BulanANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Selain itu, ada juga program diskon pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

"Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja. Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif," ujar Dedi, Selasa (4/7/2023).

2. Program ini menaikan jumlah wajib pajak

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 BulanAplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Program ini sebelumnya telah digelar. Dedi menjelaskan, pada tahun lalu periode yang sama program ini dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

"Selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen," kata dia.

3. Catat syarat yang harus dilengkapi

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 BulanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun syarat yang harus disiapkan masyarakat untuk program Bebas BBNKB II:
-STNK Asli
-E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi

Untuk program Diskon PKB Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Terbitkan Obligasi Daerah, Bidik Dana Rp2 Triliun

Baca Juga: Pemprov Jabar Kantongi Nama Enam Pj Bupati dan Wali Kota 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya