Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Puskesmas-RSUD Bekasi Ratusan Juta

Pemerasan dilakukan untuk melindungi laporan keuangan dinkes

Bandung, IDN Times - Kasus auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang memeras puskesmas dan RSUD Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (27/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa anggota BPK Jabar Amir Panji Sarosa telah memeras ratusan juta rupiah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan surat dakawan.

1. Uang diberikan dengan cara tidak lazim

Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Puskesmas-RSUD Bekasi Ratusan JutaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Amir juga dinilai telah menerima total uang Rp250 juta dari seluruh puskesmas yang diperasnya. Kemudian, uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," ucap JPU.

2. RSUD Bekasi juga turut diperas

Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Puskesmas-RSUD Bekasi Ratusan JutaGedung RSUD Bekasi (rsud.bekasikab.go.id)

Kemudian, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Dia meminta uang sebesar Rp500 juta, atas temuan timnya pada RSUD Cabangbungin. Akan tetapi, uang yang terkumpul hanya Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir.

Meski begitu, uang Rp100 juta tersebut tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD, "Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah," katanya.

3. Terdakwa diamankan Kejati Jabar di apartemen

Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Puskesmas-RSUD Bekasi Ratusan JutaSindoNews.com

Setelah seluruh uang diterima, Amir dan rekannya bernama Hasanul Fikri kemudian menuju ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca Juga: Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi, Dua Pegawai BPK RI Ditangkap

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya