17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Ratusan orang ada yang bebas secara murni

Bandung, IDN Times - Sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jawa Barat mendapatkan hak remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke78 Republik Indonesia (RI). Dalam remisi ini pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan hingga bebas dari tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, remisi ini ada dua macam. Untuk Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, sedangkan RU II bebas dari tahanan.

"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang," ujar Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

1. Ada tahanan dan narapidana yang mendapatkan remisi hingga enam bulan

17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-78 RI(Humas/Kanwil Kemenkumham Jabar)

Dalam Remisi Umum I, masa pengurangan hukuman bagi narapidana dan tahanan sebesar satu hingga enam bulan. Kusnali menjelaskan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, dua bulan ada 3.251 orang, tiga bukan ada 4.758 orang, dan empat bulan 4.197 orang.

"Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang," ungkapnya.

Menurutnya, remisi umum 17 Agustus satu diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan pidana anak, yang masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi khusus Idul Fitri. Artinya, remisi hanya diberikan bagi mereka yang masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

2. Ada ratusan narapidana dan tahan bebas

17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-78 RI(Humas/Kanwil Kemenkumham Jabar)

Kemudian, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan remisi II berjumlah 291 orang. Kusnali mengatakan, remisi umum 17 Agustus dua ini diberikan kepada narapidana dan pidana anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.

"Aturan remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," katanya.

3. Total narapidana dan tahanan di Jabar mencapai 23 ribu orang

17 Ribu Tahanan dan Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-78 RI(Humas/Kanwil Kemenkumham Jabar)

Untuk total keseluruhan narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang ada di Jabar totalnya mencapai 23.546 orang. Dari jumlah ini yang mendapatkan remisi satu dan dua di 17 Agustus 2023 ada 17 ribu orang.

Sebelumnya hari ini, di tahun yang sama, narapidana dan tahanan turut mendapatkan hak remisi Idul Fitri 2023.

"Total tahanan 3.772 orang, narapidana 19.774 orang. Total keseluruhan ada 23.546 orang, mereka ada di lapas dan rutan yang ada di Jabar," katanya.

Baca Juga: Napi Korupsi Salat Iduladha di Lapas Sukamiskin, Kurban 10 Ekor Sapi 

Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Meninggal Dunia

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya