17.097 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Usulan sudah dilakukan sejak beberapa hari kemarin

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mengusulkan 17.097 narapidana mendapat remisi Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, usulan ini telah diajukan pada beberapa hari kemarin. Untuk keputusan berapa napi yang akan mendapatkan remisi menunggu pemerintah pusat.

"Sudah diusulkan kemarin tanggal 7 Agustus (2023) secara keseluruhan. Jumlahnya ada 17.097 warga binaan yang kami usulkan bakal mendapat remisi," kata Kusnali saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

1. Remisi diberikan untuk beberapa kategori

17.097 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus 2023(Humas/Kanwil Kemenkumham Jabar)

Kusnali menjelaskan, dari total 17.097 napi yang diusulkan, ada 16.806 narapidana yang akan mendapat pengurangan hukuman 1-6 bulan, serta 291 narapidana yang mendapat remisi bebas langsung. Kemudian ada pula 81 napi kelompok anak-anak.

"Kebanyakannya yang menjalani masa tahanan karena kasus narkotika, pidana umum, dan ada juga dari napiter yang kami usulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan," ungkapnya.

2. Dua hari sebelum HUT RI dipastikan ada keputusan total remisi

17.097 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus 2023(Humas/Kanwil Kemenkumham Jabar)

Pada prinsipnya, remisi sendiri akan diputuskan oleh pemerintah pusat. Artinya, saat ini Kemenkumham Jabar hanya memberikan usulan, dia juga memastikan belum tentu semuanya diterima.

Namun, keputusan ini akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI.

"Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya sudah diterbitkan," ucapnya.

3. Berharap para narapidana dapat diterima kembali di masyarakat

17.097 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus 2023(Humas/Kanwil Kemenkumham Jabar)

Kemenkumham Jabar pun berharap para narapidana bisa kembali dan diterima di lingkungan masyarakatnya. Kemenkumham juga menginginkan para napi, terutama yang mendapat remisi bebas, tidak mengulangi lagi perbuatan pidana yang telah ia lakukan.

"Intinya harapan kami mereka nanti tidak mengulangi lagi tindak pidananya. Mereka sudah mendapat hasil pembinaan di dalam, mudah-mudahan bisa diimplementasikan di lingkungannya saat dia bebas," katanya.

Baca Juga: 70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Baca Juga: Mengendarai Vespa, PKB Jabar Daftarkan 120 Bacaleg DPRD ke KPU Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya