122 Tempat Hiburan di Bandung Direlaksasi, Pengunjung Hanya 10 Persen

Masih banyak warga pilih di rumah daripada hiburan 

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung sudah memberikan kelonggaran atau relaksasi terhadap 122 tempat hiburan selama pandemik COVID-19. Pemberian izin operasional itu berasal dari 232 pengusaha hiburan yang meminta kepada Gugus Tugas COVID-19.

Namun, dari 122 tempat hiburan karaoke yang telah beroperasi di Kota Bandung tidak membuat minat kunjungan warga meningkat. Sejak diberikan relaksasi, jumlah kunjungan warga tidak lebih dari 10 persen dari kondisi normal. 

Kasi Destinasi Wisata Disbudpar Kota Bandung, Faisal Tachir mengatakan, relaksasi tempat hiburan yang telah diberikan Pemkot Bandung nyatanya tidak membuat minat warga meningkat. Dari 122 tempat hiburan yang sudah beroperasional, tingkat kunjungan warga tidak lebih dari 10 persen.

"Dari 50 persen kapasitas yang bisa digunakan, paling hanya 10 persen saja yang terisi" kata Faisal di Balaikota, Selasa(13/10/2020).

1. Tepat bermain anak, tempat spa sampai tempat pijat belum diizinkan buka

122 Tempat Hiburan di Bandung Direlaksasi, Pengunjung Hanya 10 Persen(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Faisal menyebutkan, meski masih sepi pengunjung, Disbudpar Kota Bandung akan terus memantau aktivitas 122 tempat hiburan yang sudah diberikan kelonggaran dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, untuk beberapa sektor tempat hiburan lainnya seperti wahana bermain anak, spa dan pijat kebugaran belum bisa diberikan izin operasional selama pandemik COVID-19. Hal itu masih cukup beresiko dalam penularan virus corona.

"Area bermain anak, spa dan pijat kebugaran belum dibuka," ujar dia.

2. PSBB DKI Jakarta mempengaruhi kunjungan wisata di Kota Bandung

122 Tempat Hiburan di Bandung Direlaksasi, Pengunjung Hanya 10 PersenIlustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Faisal menilai, sepinya pengunjung di sektor hiburan malam di Kota Bandung sangat berpengaruh dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta.

Karena itu, hingga saat ini tingkat kunjungan di tempat hiburan seperti karaoke masih sepi pengunjung. "Kebijakan PSBB yang dilakukan oleh Jakarta beberapa waktu lalu turut berdampak. Tempat karaoke ada 14 room yang boleh dipakai tujuh room dan dari tujuh ini sekitar tiga room yang ada pengunjung. Baik hotel dan tempat hiburan masih sepi," ungkapnya.

3. Belum ada tempat hiburan yang ditutup karena langgar protokol kesehatan

122 Tempat Hiburan di Bandung Direlaksasi, Pengunjung Hanya 10 Persen(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Dia menyebutkan, sejak tempat karaoke diberikan izin operasional, belum ada kasus pengusaha yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga, Satgas COVID-19 tidak memberikan tindakan berupa denda atau penutupan kembali terhadap sektor tersebut. 

"Sejauh ini belum ada tempat hiburan yang ditutup karena melakukan pelanggaran, masih baru sebatas teguran," katanya.

4. Selain karaoke, sembilan bioskop di Bandung juga sudah dizinkan beroperasi

122 Tempat Hiburan di Bandung Direlaksasi, Pengunjung Hanya 10 PersenUnsplash.com/Krists Luhaers

Tidak hanya karaoke, Pemkot Bandung juga telah memberikan relaksasi terhadap sembilan bioskop untuk beroperasi di tengah pandemik COVID-19. Pemberian izin bioskop ini diklaim Disbudpar Kota Bandung mampu meningkatkan imunitas warga di tengah COVID-19. 

Sembilan bioskop yang telah beroperasional itu adalah CGV PVJ, CGV Miko Mall, CGV BEC, CGV Paskal, CGV Metro Indah Mall, CGV Kings, XXI Ciwalk, XXI Ubertos dan Cinepolis Istana Plaza.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung: Imunitas Tubuh Naik Enggak Harus Nonton Bioskop

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya